6 Upaya Pencegahan atas Pencemaran Lingkungan
Posted on .
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.
Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan.
- Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
- Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
- Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
- Melakukan penghijauan.
- Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
- Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.
Sumber: Pendidikan Lingkunga Hidup untuk SMP/MTS Kelas VII
Baca juga artikel lingkungan di sini:
Kata Kunci Terkait:
cara mencegah pencemaran lingkungan, cara mengatasi pencemaran lingkungan, pencegahan pencemaran lingkungan, upaya pencegahan pencemaran lingkungan, cara menanggulangi pencemaran lingkungan,usaha untuk mencegah pencemaran lingkungan, Usaha mencegah pencemaran lingkungan, solusi pencemaran lingkungan, Pencegahan pencemaran, mencegah pencemaran lingkunganhttp://www.artikellingkunganhidup.com/6-upaya-pencegahan-atas-pencemaran-lingkungan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar