VIVAnews - Enam terpidana mati yang akan dieksekusi telah dipindahkan ke ruang isolasi. Eksekusi akan dilakukan terhadap empat terpidana laki-laki dan dua terpidana wanita.
Terkait hal ini, Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum melaksanakan eksekusi nanti.
"Seluruh hak hukum telah diberikan, tidak ada satupun yang tertinggal. Apapun sampai pelaksanaan nanti tidak ada yang mengabaikan apa yang harusnya mereka dapatkan secara hukum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Kamis 15 Januari 2014.
Mengenai aspek teknis, langkah koordinasi telah dilakukan dengan BNN, Polri, Kanwil Kesehatan, Kanwil Agama, Kanwil Hukum dan HAM dan pihak lapas sendiri.
"Seluruh hak hukum telah diberikan, tidak ada satupun yang tertinggal. Apapun sampai pelaksanaan nanti tidak ada yang mengabaikan apa yang harusnya mereka dapatkan secara hukum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Kamis 15 Januari 2014.
Mengenai aspek teknis, langkah koordinasi telah dilakukan dengan BNN, Polri, Kanwil Kesehatan, Kanwil Agama, Kanwil Hukum dan HAM dan pihak lapas sendiri.
Ini daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:
1. Namaona Denis (48), warga negara Malawi, diputus PN pada tahun 2001. Grasi ditolak pada 20 Desember 2014.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (53), warga negara Brasil, diputus PN pada 2004.
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), warga negara Nigeria,
diputus PN pada 2004 dan grasi ditolak 30 Desember 2014.
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (52), warga negara tidak jelas. Lahir di Fak-Fak Papua, agama Budha, mengaku sebagai pedagang, grasinya ditolak 30 Desember 2014.
5. Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam, tidak mengajukan kasasi dan permohonan gransinya ditolak pada 30 Desember 2014.
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WNI asal Cianjur, Jawa Barat. Pekerja tidak jelas, diputus PN pada tahun 2000. Grasi ditolak 30 Desember 2014.
"Dua ditahan di Tangerang, Banten, tiga di Nusakambangan ,dan satu di lapas perempuan Semarang," katanya lagi.
1. Namaona Denis (48), warga negara Malawi, diputus PN pada tahun 2001. Grasi ditolak pada 20 Desember 2014.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (53), warga negara Brasil, diputus PN pada 2004.
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), warga negara Nigeria,
diputus PN pada 2004 dan grasi ditolak 30 Desember 2014.
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (52), warga negara tidak jelas. Lahir di Fak-Fak Papua, agama Budha, mengaku sebagai pedagang, grasinya ditolak 30 Desember 2014.
5. Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam, tidak mengajukan kasasi dan permohonan gransinya ditolak pada 30 Desember 2014.
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WNI asal Cianjur, Jawa Barat. Pekerja tidak jelas, diputus PN pada tahun 2000. Grasi ditolak 30 Desember 2014.
"Dua ditahan di Tangerang, Banten, tiga di Nusakambangan ,dan satu di lapas perempuan Semarang," katanya lagi.
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/578606-enam-orang-inilah-yang-akan-dieksekusi-mati-hari-minggu?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook