"SVLK bagi industri kayu kecil dan menengah (IKM) pemilik eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) mebel atau furniture menjadi disederhanakan."
Jakarta, Aktual.co — Peluncuran Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyongsong pemberlakuan penuh sistem verifikasi legalitas kayu SVLK pada Januari 2015 mendatang.
Rahmat Gobel selaku Menteri Perdagangan, mengatakan, Senin (29/12) di Jakarta, pemerintah selalu berupaya agar kegiatan ekspor dapat meningkat karena bahan bakunya dari dalam negeri. Oleh karena itulah, Permenrintah untuk industri mebel dan handcraft yang berbasis bahan baku kayu dan rotan. Agar pelaku industri bisa bekerja dan meningkatkan efisiensinya.
Sementara itu, Ketua Industri Aosiasi Kayu, Sunoto menyambut baik SVLK karena sebagian besar anggota mendapatkan manfaatnya. “Adanya penyesuaian standart . Dan, kami harapkan bisa terus terjaga, sampai tujuan tercapai,” tambahnya.
Target meningkatkan 300 persen ekspor nasional, mendorong Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menciptakan berbagai terobosan penting. Kali ini, menjalin sinergi tiga Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan.
Melalui sinergi itu, Mendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.97/M-Dag/PER/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 lalu, tentang ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
“Pada Permen-LHK ini persyaratan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi industri kayu kecil dan menengah (IKM) pemilik eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) mebel atau furniture menjadi disederhanakan. Tujuannya, agar tidak diberatkan atau membebani dan tetap mendukung kelancaran ekspor produk kayu yang memenuhi SVLK,” urai Mendag, Rahmat Gobel. (Laporan: Bobby Ciputra)