- Back to Home »
- “Peranan Metrologi Legal Dalam Rangka mewujudkan Kelestarian Lingkungan
Posted by : dwinyoman@blog.com
Kamis, 29 Januari 2015
PERTEMUAN TEKNIS KEMETROLOGIAN ( PERTEKMET ) TH. 2014
Rabu, 26 November 2014
Penulis : Admin
Dilihat : 83 kali
Share :
Pertemuan Teknis Kemetrologian (PERTEKMET) merupakan Program Kegiatan tahunan Sub Direktorat UTTP dan Standar Ukuran, Direktorat Metrologi. Kegiatan ini merupakan sebuah Forum tempat menggali Aspirasi dan saling bertukar Informasi antar para Penyelenggara Kemetrologian dalam merumuskan arah Kebijakan Teknis di bidang Kemetrologian secara Nasional serta untuk menyamakan persepsi di antara para Pelaksana dalam mengimplementasikan Kebijakan dalam bidang Metrologi Legal kedalam Program Pembangunan Kemetrologian di masa yang akan datang.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan dalam rangka merumuskan Kebijakan dan Strategi Pembangunan Metrologi Legal di Indonesia serta memantapkan landasan kerja dengan membahas permasalahan aktual tentang Penyelenggaraan Teknis Kemetrologian yang terjadi di daerah.
Pertekmet Tahun 2014 diselenggarakan pada tanggal 26 s.d 29 Agustus 2014 di Hotel Aryaduta – Manado – Sulawesi Utara, diikuti oleh 52 ( lima puluh dua ) Kantor UPTD Metrologi Legal seluruh Indonesia, dan 1 ( satu ) UPT Dinas Perindag Provinsi seluruh Indonesia yang membidangi Kemetrologian. Dengan Jumlah Peserta : 251 ( dua ratus lima puluh satu ) orang
Materi Pembahasan dalam PERTEKMET 2014, difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan Peningkatan Pengembangan Pelayanan Kemetrologian dengan Tema “Peranan Metrologi Legal Dalam Rangka mewujudkan Kelestarian Lingkungan
Pertemuan Teknis Kemetrologian (PERTEKMET) Tahun ini tidak terlepas dari Evaluasi Hasil-hasil Kesepakan yang telah dirumuskan pada Pertekmet tahun sebelumnya, sehingga dapat membangun Pola Penyelenggaraan Kemetrologian yang berkesinambungan dan terintegrasi secara Nasional.
Dalam Upaya meningkatkan dan melindungi kepentingan umum Peranan Metrologi Legal dalam hal mewujudkan Kelestarian Lingkungan diantaranya dengan mengoptimalkan alat-alat ukur yang bersentuhan dengan kelestarian lingkungan .
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 06 tahun 2009 penggunaan alat-alat ukur dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terkait dengan peranan meterologi legal dalah hal pengujian sampel lingkungan atau pemantauan kualitas lingkungan , penentuan status mutu lingkungan AMDAL, UKL / UPL diantaranya :
pH meter, DO meter, DHL meter, TDS meter, Thermometer, Timbangan, Alat Ukur Gelas Volumemetrik, Spektro fotometer, Gas Meter, Flow meter, manometer .
Penggunaan Alat Ukur Sebagai Sumber Data dalam Membuat Keputusan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup { Novy Farhani dari Kementrian Lingkungan Hidup } ,
Dalam kaitan ini, tentu ada tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Direktorat Metrologi , yakni melaksanakan hal tersebut dengan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.Pengukuran memang telah menjadi kebutuhan fundamental bagi pemerintah, pedagang, produsen, pengusaha dan konsumen serta masyarakat luas. Pemerintah berkewajiban turut serta dan berperan aktif dalam mewujudkan Kelestarian Lingkungan melalui pengujian , pengukuran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bermanfaat bagi mutu kehidupan setiap masyarakat yang out put nya perlindungan konsumen, pelestarian lingkungan, pemanfaatan sumberdaya alam secara rasional, dan peningkatan daya saing industri jasa dan manufaktur.
Sejalan dengan hal tersebut, perlu ditingkatkannya kegiatan pengawasan baik represif maupun preventifmelalui tera dan tera ulang UTTP serta penyuluhan Kemetrologian harus terus dilaksanakan. Esensi Kemetrologian sebenarnya bukan semata-mata untuk“ menciptakan tertib ukur “ dilingkungan masyarakat, melainkan juga untuk “ Meningkatkan Kelestarian Lingkungan Hidup ,Kesejahteraan Masyarakat dan Kemakmuran Bangsa “.
Pada Penyelenggaraan PERTEKMET tahun ini sekaligus dilakukan Penyerahan Piagam Penghargaan “ Metrological Prime Award “ kepada:
>. 3 ( tiga ) UPTD Metrologi Legal Terbaik
>. 3 ( tiga ) orang Pegawai Berhak Teladan
Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Penilaian Kinerja yang dilakukan oleh Team dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen - Kementerian Perdagangan RI,bagi Unit – Unit UPTD Metrologi yang tersebar di 53 ( limapuluh tiga ) unit Kantor UPTD Metrologi Penghargaan kepada: 3 (tiga) UPTD Metrologi Legal Terbaik se Indonesia :
Predikat 1.
UPTD Metrologi Legal Terbaik diraih oleh :
>. Balai Kemetrologian Bogor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Predikat 2.
UPTD Metrologi Legal Terbaik diraih oleh :
>. Balai Kemetrologian Jemberr Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi JawaTimur
Predikat 3.
UPTD Metrologi Legal Terbaik diraih oleh :
>. Balai Kemetrologian Serang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten
Melalui Penghargaan ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal , menuntut Balai – Balai Metrologi Legal sebagai Penyelenggara Pelayanan Kemetrologian melangkah kedepan untuk dapat memenuhi Kualitas Pelayanan Publik dalam Menyelenggarakan Kegiatan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP serta diharapkan antar UPT / UPTD Metrologi Legal di seluruh Indonesia dapat berkompetisi dalam meningkatkan Kinerja serta tanggung jawab terhadap pentingnya Pelayanan Tera / Tera Ulang sehingga dapat : “ Menjamin Kebenaran Hasil Pengukuran, mewujudkan Ketertiban dalam pemakaian UTTP serta mewujudkan Perlindungan Konsumen “ .
Perkembangan teknologi Industri UTTP serta penggunaannya saat ini perlu dikaji dengan adanya penyesuaian-penyesuaian khususnya dalam Peraturan-Peraturan yang terkait dengan Syarat-Syarat Teknis Kemetrologian ( SSTK ) terhadap UTTP-UTTP yang masih dan tidak dipergunakan sesuai dengan perkembangan jaman dan berdampak terhadap pelaksanaan tertib ukur, takar dan timbang.
Balai Balai yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kemetrologian dituntut untuk membangun dan menata UPT / UPTD sebagai Lembaga yang Terakreditasi untuk menjamin kepastian masyarakat dalam pemanfaatan Pelayanan Kemetrologian.
http://disperindag.jabarprov.go.id/news/detail/internal/2014/11/26:03:27508c75c8507a2ae5223dfd2faeb98122