Posted by : dwinyoman@blog.com Rabu, 30 Desember 2015

EMBARGO
Embargo adalah sebuah bentuk larangan untuk menjalin hubungan dengan negara
lain. Embargo dapat dinyatakan oleh satu maupun sekelompok negara terhadap
negara   tertentu.   Hal   tersebut   dilakukan   untuk   mengisolasi   suatu   negara,
mengintervensi pemerintah suatu negara agar melakukan apa yang dikehendaki
dan   memberikan   tekanan   terhadap   kebijakan   suatu   negara   yang   dianggap
merugikan. Terkadang, embargo yang diterapkan oleh suatu negara ditujukan
terhadap perilaku-perilaku yang telah dikutuk oleh masyarakat internasional.
Ada beberapa sarana dan cara yang digunakan untuk menerapkan embargo,
       1. Undang-undang Internasional
                    Pasal 16 menyatakan:
                    “Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk menetapkan  
       kebijakan-kebijakan yang bersifat mengikat bagi negara-negara anggota  
       PBB untuk menghentikan   hubungan   ekonomi,   transportasi   darat,     
       udara,   pos,telegram, dan radio secara total, baik keseluruhan atau sebagian,   
       melawan negara yang mengancam perdamaian atau melakukan agresi”
       2. Melalui Bantuan Negara-negara Tetangga (Partner Negara Besar)

TUGAS POLITIK DUNIA
                  Pasal 16 menyatakan :
       “Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk menetapkan kebijakan-
        kebijakan yang bersifat mengikat bagi negara-negara anggota PBB untuk
        menghentikan   hubungan   ekonomi,   transportasi   darat,   udara,   pos,
        telegram, dan radio secara total, baik keseluruhan atau sebagian, melawan
        negara yang mengancam perdamaian atau melakukan agresi.”
       Tindakan ini dapat diambil dengan cepat tanpa harus merujuk kepada
       ketetapan PBB. Cukup dengan isyarat dari negara-negara besar, seperti
       Amerika   Serikat,   Inggris,   Perancis   dan  lainnya,   sebuah   negara   dapat
        melakukan embargo terhadap negara lainnya. Dengan  power  besar yang
       dimiliki oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris dan Perancis

          tersebut, sebuah negara sulit untuk menolak keinginan penerapan embargo
          terhadap negara  lain walaupun  negara tersebut   sebenarnya tidak  ingin
          melakukannya.
      3. Pengguaan Kekuatn Militer
                Hal tersebut dilakukan oleh beberapa negara pada Perang Dunia II,  
      seperti Embargo Leningrad ysng diterapkan saat Jerman melawan Uni  
      soviet. Embargo   itu   berlangsung   selama   872   hari.   Selama   embargo    
      tersebut berlangsung, sebanyak sejuta orang meninggal.
      1. Embargo perdagangan Internasional.
     Dalam perdagangan internasional, embargo adalah sebuah bentuk sanksi     
      Yang diterapkan oleh pemerintah suatu negara yang membatasi perdagangan  
      Dengan negara lain. Embargo dapat diterapkan dengan cara membatasi impor,   
      Ekspor maupun  keduanya.  Alasan yang  sering  dipakai  untuk  penerapan  
      Embargo perdagangan  internasional   adalah   hukuman   politik   terhadap  
      suatu  negara.Sebagai   contoh,   embargo   perdagangan   yang   diterapkan  
      Amerika   Serikat terhadap   Kuba.   Embargo   perdagangan   dengan   Kuba  
      telah   Berlangsung sejak 1962, di era Perang Dingin saat Kuba menjadi
      negara pendukung Uni Soviet.   Sejak   tahun   1970-an, siapapun   yang  
      menjabat   sebagai   presiden Amerika Serikat, embargo tersebut akan 
     diperpanjang setiap tahun. Menurut Menteri Luar Negeri Kuba Bruno
     Rodriguez  Parrilla, kemiskinan yang terjadi di  Kuba saat  ini  disebabkan   
     oleh boikot tersebut.  Embargo  itu  merugikan Kuba sebesar 220 milyar dolar.

II. Embargo Perniagaan dan Politik Internasional
    
     Dalam perdagangan internasional, embargo adalah sebuah bentuk sanksi yang
     diterapkan oleh pemerintah suatu negara yang membatasi perdagangan dengan
     negara lain. Embargo dapat diterapkan dengan cara membatasi impor, ekspor
     maupun  keduanya.  Alasan yang  sering  dipakai  untuk  penerapan   embargo
       perdagangan  internasional   adalah   hukuman   politik   terhadap   suatu 
      negara. Sebagai   contoh,   embargo   perdagangan   yang   diterapkan    
       Amerika    
       Serikat terhadap   Kuba.   Embargo   perdagangan   dengan   Kuba   telah    
       Berlangsung sejak 1962, di era Perang Dingin saat Kuba menjadi negara
       pendukung Uni Soviet.   Sejak   tahun   1970-an, siapapun   yang   menjabat  
       sebagai   presiden Amerika Serikat, embargo tersebut akan  diperpanjang
       setiap
       tahun. MenurutMenteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez Parrilla,    
      kemiskinan
      yang terjadi di  Kuba saat  ini  disebabkan  oleh boikot tersebut.  Embargo  itu    
      merugikan Kuba sebesar 220 milyar dolar. 
Politik Internasional
      Dalam perniagaan dan politik internasional, embargo adalah sebuah bentuk
      pelarangan   perniagaan   dan   perdagangan   dengan   negara   lain.   Embargo
      perniagaan   dan   politik   umumnya   dideklarasikan   oleh   sekelompok  
     Negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan
     Pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang
     sulit ini dapat  terjadi   karena   pengaruh   dari   embargo   yang  menyebabkan  
      ekonomi negara   yang   dilawan   tersebut   menderita   karenanya.   Embargo  
      biasanya digunakan   sebagai   hukuman   politik   bagi   pelanggaran   terhadap  
      sebuah kebijakan atau kesepakatan. Salah satu contoh embargo perniagaan dan politik
      internasional adalah embargo senjata yang dilakukan oleh negara-negara Uni
       Eropa terhadap Suriah. Embargo tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas
      penumpasan terhadap pemrotes yang dilakukan oleh pemerintah Suriah.

III.  Embargo Bisnis
III. Emba
      Pasca  gempa  dan  tsunami  yang  terjadi   di  Jepang   pada  Maret  2011  lalu,
      beberapa  negara  telah  menambah  kebijakan  terkait   importasi  pangan  dari
      Jepang.   Malaysia,   mulai   15   April   2011,   memberlakukan   sertifikat
      keradioaktifan (Certificate of Radioactive) bagi semua produk makanan yang
      diimpor dari Jepang.Sementara itu, Otoritas Makanan dan Hewani (AVA)
      Singapura telah menangguhkan impor buah-buahan dari prefektur Kanagawa,
      Tokyo,   Saitama,   Fukushima,   Ibaraki,   Tochigi   dan   Gunma.   Selain   kedua
      negara   tersebut,   India   juga   telah   melakukan   penghentian   impor   produk
      makanan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau hingga adanya informasi
      yang valid mengenai surutnya bahaya radiasi ke level yang dapat diterima.
      Kebijakan yang berlaku sejak 5 April 2011 ini merupakan embargo nasional
      pertama terhadap produk makanan Jepang.
      Menindaklanjuti   dampak   radioaktif   pasca   gempa   dan   tsunami   tersebut,
      pemerintah Jepang telah melakukan pengujian terhadap 1346 contoh produk
      pangan yaitu sayuran (984), susu (214), produk perikanan (80), daging (46),
      telur (20) dan produk lainnya (2). Contoh produk ini berasal dari 16 (enam
       belas) daerah di Jepang yaitu : Chiba, Ehime, Fukushima, Gunma, Hyogo.


Dalam tulisan ini saya mencoba menguraikan salah satu contoh kasus embargo yang dialami Iran sejak tahun 1980 oleh Amerika Serikat.
Berawal satu tahun sebelumnya, dari situasi politik dan sosial yang tengah mengalami krisis saat itu dimana di Teheran khususnya, kekacauan terjadi di seantero kota, termasuk peristiwa penyanderaan beberapa warga asing di kedutaan besar besar Amerika Serikat. Kekacauan terjadi karena masyarakat Iran sudah jengah dengan pemerintahan Shah Reza Pahlevi yang selama ini dipandang terlalu dekat dan selalu menuruti dikte Amerika Serikat. Revolusi tahun 1979 tersebut dipimpin oleh Ayatullah Khomeni.
Revolusi tersebut dianggap sebagai revolusi terbesar ketiga dalam sejarah setelah revolusi Bolshevik dan Prancis, karena dipandang sangat hebat. Bagaimana sebuah gerakkan rakyat bisa menumbangkan dinasti monarki yang juga tentu saja didukung penuh oleh Amerika Serikat selaku rekan dekat Shah Reza. Kemudian muncullah Ayatullah Khomeni sebagai penguasa baru dan mendeklarasikan Iran sebagai Republik Islam yang baru.
Disinilah kemarahan Amerika muncul, mereka menganggap berdirinya Republik Islam Iran sebagai ancaman yang berpotensi akan mengacaukan hegemon mereka, apalagi rezim yang tumbang tersebut merupakan sekutu yang pernah dekat.
Setahun paska revolusi dimulai lah berbagai embargo untuk mengisolasi Iran yang pada akhirnya akan melemahkan perekonomian Iran bersama rezim barunya. Sampai situasi terakhir, embargo Iran mencakup embargo persenjataan, militer, investasi, perbankan, asuransi dan transaksi keuangan lainnya semisal ekspor dan import, juga yang terakhir tentu saja segala sumber daya energi mereka seperti gas alam, minyak bumi dan lain-lain.
Tentu saja, berbicara mengenai embargo Iran, akan sangat terasa seperti pepesan kosong jika hanya berbicara embargo mereka belasan atau puluhan tahun lalu, tanpa membicarakan embargo Iran sekarang ini.
Isu nuklir Iran memang sudah lama menjadi buah bibir di kalangan masyarakat internasional. Amerika Serikat terutama bersikeras agar Iran berhenti membangun proyek instalasi nuklirnya karena khawatir akan menggunakannya sebagai senjata, meskipun Mahmoud Ahmadinejad juga tetap mengutarakan bahwa proyek nuklirnya hanya digunakan sebagai tujuan damai dan sebatas kepentingan sumber energi sehari-hari bagi rakyatnya.
Namun pihak Amerika Serikat tetap tidak menerima itu, dan pada awal tahun 2012, Amerika Serikat mengultimatum Iran dan mengancam akan menjatuhkan sanksi berupa embargo [lagi] namun kali ini akan lebih ketat karena akan melibatkan banyak negara. Dan disaat yang hampir bersamaan, Amerika Serikat berhasil mengajak Uni Eropa untuk ikut mengembargo ekspor minyak dan sumber daya Iran lainnya yang pelaksanaannya jatuh per 1 Juli 2012.
Selain itu rupanya, agar sanksi terhadap Iran memberikan efek jera, Uni Eropa berinisiatif untuk membekukan semua aset Bank Sentral Iran yang ada di Eropa tanpa kecuali. Itu juga termasuk melakukan penghentian perdagangan emas, perak dan berbagai logam mulia lainnya.
Tentunya tidak cukup dengan Uni Eropa saja, agar sanksi nya dirasa efektif, Amerika Serikat gencar mengajak para negara besar Asia seperti Jepang, Korea Selatan, China dan India agar turut melakukan embargo minyak Iran. Namun ajakan tersebut bukannya tanpa hambatan, Keempatnya merupakan negara pengimpor minyak Iran terbesar di Asia. China setiap hari nya mengimpor sekitar 420.000 barel, India 400.000 barel, Jepang 315.000 barel sedangkan Korea Selatan 240.000 barel. Meskipun beberapa pemimpin Jepang dan China telah mengiyakan ajakan Amerika Serikat, namun sebagai pemimpin berintegritas tinggi, mereka harus lebih mementingkan kebutuhan rakyatnya, apalagi minyak yang merupakan kebutuhan primer.
Sebagai contoh, Korea Selatan belum bisa menyetujui secara penuh ajakan sanksi terhadap Iran, karena tengah mengerjakan sebuah proyek pembangunan pipa penyaluran minyak dari Iran utara ke Iran selatan yang bertujuan untuk memudahkan pengiriman minyak dari Iran, sedangkan India sudah jelas menolak mengikuti ajakan Amerika Serikat karena memiliki hutang nyaris 10 Miliar dollar AS atas pembelian minyak Iran.
Lagipula embargo terhadap Iran selama puluhan tahun oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat tidak menghantarkan Iran kedalam situasi buruk yang diinginkan mereka dan sekutunya. Sebaliknya Iran terus tumbuh sebagai salah satu negara mandiri yang selalu dapat mengembangkan teknologi serta sumber daya yang dimiliki secara mantap. Malahan, ditengah ancaman sanksi minyak Iran sekarang ini, Iran bisa leluasa menjual minyaknya ke negara langganan lainnya dengan inovasi terbaru, semacam potongan harga atau bahkan secara kredit ringan, dan itu akan semakin menjadikan minyak asal Iran semakin laris. Mungkin dalam jangka pendek, embargo ini akan berpengaruh, namun tidak dalam jangka panjang beberapa tahun kedepan.





Sebagai contoh, Kejadianya diawali pada tahun 1971 dimana perkonomian US dihadapakan pada neraca perdagangan yang deficit, oleh karena itu presiden Nixon pada saat itu membuat kebijakan memberikan special tax break pada para ekportir US. Program tersebut dikenal sebagai Foreign Sales Corporation (FSC) yang menghasilkan pengurangan pajak yang besar kepada para eksportir US. Program FSC juga mengijinkan ekportir US untuk menghindari pajak pendapatan perusahaan pada ekspor dalam barang manufaktur. Kebijakan tersebut telah menghemat pajak pendapatan perusahaan yang seharusnya dibayarkan oleh sekitar 6000 perusahaan di US pada tahun 1998.
Sebagai akibatnya masih pada tahun yang sama, Uni Eropa mengajukan komplein kepada WTO yang menuntut bahwa program FSC adalah sebuah subsidi ekspor yang illegal karena melanggar aturan WTO. US balik menanggapi tindakan UE tersebut dengan berargumentasi bahwa US telah mempunyai “gentlemen’s agrrement” yang tidak tertulis dengan UE bahwa negara lain akan saling menyerang dalam sistem perpajakan perdagangan internasional. US juga menyatakan bahwa undang – undang perpajakan adalah dipandang sebagai “masalah internal” dalam hukum perdagangan internasional. UE kemudian menanggapi bahwa apa yang disampaikan US adalah cara atau sudut pandang yang munafik. 
Pada Februari 2000, setelah mendengar bukti dan keterangan dan berkomunikasi dengan EU, panel di WTO mengambil keputusan bahwa tax break yang dijalankan US adalah illegal karena hanya diterapkan untuk ekspor dan secara teknis sebuah subsidi ekspor adalah sebuah pelanggaran terhadap kesepakatan atau aturan WTO. US diberi waktu sampai 1 oktober 2000 untuk merevisi undang – undang atau dihadapkan pada kemungkinan akan dijatuhi sanksi oleh WTO. 
Pada November 2000, Congress US melakukan amandemen RUU yang mencabut FSC, tetapi menggantinya dengan system baru yang menawarkan bantuan hingga $6 triliun pertahun pada tax breax untuk eksportir besar sekelas Boeing dan Microsoft. US mengklaim bahwa skema baru akan menjadi sesuai dengan kesepakatan WTO. UE melawan bahwa UU baru tidak lebih baik dari FSC, karena masih mempertahankan tax break untuk pedapatan ekspor. Dua hari berikutnya EU melaporkannya ke WTO meminta ijin untuk menjatuhkan sanksi tariff senilai $4 triliun pada ekspor US.
Pada akhir Desember WTO setuju untuk menunjuk panel kembali menguji undang – undang pajak baru US, akhirnya WTO memberikan ijin UE untuk menjatuhkan sanksi kepada US karena dalam revisi UU ditemukan pelanggaran kesepakatan WTO.


DAFTAR PUSTAKA
http://hermantomario.blogspot.com/2009/11/embargo-dan-sanksi.html,
diakses pada Senin, 9 Mei 2011 pukul 20.00 WIB
http://international.okezone.com/read/2009/10/30/18/270694/as-didesak-
cabut-embargo-kuba, diakses pada Senin, 9 Mei 2011 pukul 20.10 WIB
http://internasional.kompas.com/read/2009/04/18/16495255/hentikan.embargo
.terhadap.kuba, diakses pada Senin, 9 Mei 2011 pukul 20.18 WIB
http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/embargo-perdagangan-kuba-
berlanjut?quicktabs_1=0, diakses pada Senin, 9 Mei 2011 pukul 20.27 WIB
http://internasional.kompas.com/read/2011/04/30/07595233/UE.Sepakat.Emb
argo.Senjata.ke.Suriah, diakses pada Senin, 9 Mei 2011 pukul 20.35 WIB
http://www.nafed.go.id/news/read/in/538,   diakses   pada   Senin,   9   Mei   2011

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Amal yang Dilakukan dengan Ikhlas yang Mampu Membawa Manusia ke Dalam Surga - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -