- Back to Home »
- MAKALAH SINGKAT EMBARGO
Posted by : dwinyoman@blog.com
Rabu, 30 Desember 2015
EMBARGO
Embargo adalah sebuah
bentuk larangan untuk menjalin hubungan dengan negara
lain. Embargo dapat
dinyatakan oleh satu maupun sekelompok negara terhadap
negara tertentu.
Hal tersebut dilakukan
untuk mengisolasi suatu
negara,
mengintervensi
pemerintah suatu negara agar melakukan apa yang dikehendaki
dan memberikan
tekanan terhadap kebijakan
suatu negara yang
dianggap
merugikan. Terkadang,
embargo yang diterapkan oleh suatu negara ditujukan
terhadap perilaku-perilaku
yang telah dikutuk oleh masyarakat internasional.
Ada beberapa sarana dan
cara yang digunakan untuk menerapkan embargo,
1. Undang-undang Internasional
Pasal 16 menyatakan:
“Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk
menetapkan
kebijakan-kebijakan yang bersifat
mengikat bagi negara-negara anggota
PBB untuk menghentikan hubungan
ekonomi, transportasi darat,
udara,
pos,telegram, dan radio secara total, baik keseluruhan atau sebagian,
melawan negara yang mengancam perdamaian
atau melakukan agresi”
2. Melalui Bantuan Negara-negara Tetangga
(Partner Negara Besar)
TUGAS POLITIK DUNIA
Pasal 16 menyatakan :
“Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk
menetapkan kebijakan-
kebijakan yang bersifat mengikat bagi
negara-negara anggota PBB untuk
menghentikan hubungan
ekonomi, transportasi darat,
udara, pos,
telegram, dan radio secara total, baik
keseluruhan atau sebagian, melawan
negara yang mengancam perdamaian atau
melakukan agresi.”
Tindakan ini dapat diambil dengan cepat
tanpa harus merujuk kepada
ketetapan PBB. Cukup dengan isyarat dari
negara-negara besar, seperti
Amerika
Serikat, Inggris, Perancis
dan lainnya, sebuah
negara dapat
melakukan embargo terhadap negara
lainnya. Dengan power besar yang
dimiliki oleh negara-negara seperti
Amerika Serikat, Inggris dan Perancis
tersebut, sebuah negara sulit untuk
menolak keinginan penerapan embargo
terhadap negara lain walaupun
negara tersebut sebenarnya
tidak ingin
melakukannya.
3. Pengguaan Kekuatn Militer
Hal
tersebut dilakukan oleh beberapa negara pada Perang Dunia II,
seperti
Embargo Leningrad ysng diterapkan saat Jerman melawan Uni
soviet.
Embargo itu berlangsung
selama 872 hari.
Selama embargo
tersebut
berlangsung, sebanyak sejuta orang meninggal.
1.
Embargo perdagangan Internasional.
Dalam perdagangan internasional,
embargo adalah sebuah bentuk sanksi
Yang diterapkan oleh pemerintah suatu
negara yang membatasi perdagangan
Dengan negara lain. Embargo dapat
diterapkan dengan cara membatasi impor,
Ekspor maupun keduanya.
Alasan yang sering dipakai
untuk penerapan
Embargo perdagangan internasional adalah
hukuman politik terhadap
suatu
negara.Sebagai contoh, embargo
perdagangan yang diterapkan
Amerika
Serikat terhadap Kuba. Embargo
perdagangan dengan Kuba
telah
Berlangsung sejak 1962, di era Perang Dingin saat Kuba menjadi
negara pendukung Uni Soviet. Sejak
tahun 1970-an, siapapun yang
menjabat
sebagai presiden Amerika
Serikat, embargo tersebut akan
diperpanjang setiap tahun. Menurut Menteri
Luar Negeri Kuba Bruno
Rodriguez Parrilla, kemiskinan yang terjadi di Kuba saat
ini disebabkan
oleh boikot tersebut. Embargo
itu merugikan Kuba sebesar 220
milyar dolar.
II. Embargo Perniagaan dan Politik Internasional
Dalam perdagangan internasional, embargo
adalah sebuah bentuk sanksi yang
diterapkan oleh pemerintah suatu negara
yang membatasi perdagangan dengan
negara lain. Embargo dapat diterapkan
dengan cara membatasi impor, ekspor
maupun
keduanya. Alasan yang sering
dipakai untuk penerapan
embargo
perdagangan
internasional adalah hukuman
politik terhadap suatu
negara. Sebagai contoh,
embargo perdagangan yang
diterapkan
Amerika
Serikat terhadap Kuba.
Embargo perdagangan dengan
Kuba telah
Berlangsung sejak 1962, di era Perang Dingin
saat Kuba menjadi negara
pendukung
Uni Soviet. Sejak tahun
1970-an, siapapun yang menjabat
sebagai presiden Amerika Serikat, embargo tersebut
akan diperpanjang
setiap
tahun.
MenurutMenteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez Parrilla,
kemiskinan
yang
terjadi di Kuba saat ini
disebabkan oleh boikot
tersebut. Embargo itu
merugikan Kuba sebesar 220 milyar dolar.
Politik Internasional
Dalam perniagaan dan politik internasional,
embargo adalah sebuah bentuk
pelarangan perniagaan
dan perdagangan dengan
negara lain. Embargo
perniagaan
dan politik umumnya
dideklarasikan oleh sekelompok
Negara terhadap negara lain untuk
mengisolasikannya dan menyebabkan
Pemerintah negara tersebut dalam keadaan
internal yang sulit. Keadaan yang
sulit ini dapat terjadi
karena pengaruh dari
embargo yang menyebabkan
ekonomi negara yang dilawan
tersebut menderita karenanya.
Embargo
biasanya digunakan sebagai hukuman
politik bagi pelanggaran
terhadap
sebuah kebijakan atau kesepakatan. Salah satu contoh embargo perniagaan
dan politik
internasional
adalah embargo senjata yang dilakukan oleh negara-negara Uni
Eropa terhadap Suriah. Embargo tersebut
dilakukan sebagai tanggapan atas
penumpasan terhadap pemrotes yang dilakukan
oleh pemerintah Suriah.
III. Embargo Bisnis
III. Emba
Pasca gempa
dan tsunami yang
terjadi di Jepang
pada Maret 2011
lalu,
beberapa negara
telah menambah kebijakan
terkait importasi pangan
dari
Jepang.
Malaysia, mulai 15
April 2011, memberlakukan sertifikat
keradioaktifan (Certificate of
Radioactive) bagi semua produk makanan yang
diimpor dari Jepang.Sementara
itu, Otoritas Makanan dan Hewani (AVA)
Singapura telah menangguhkan impor
buah-buahan dari prefektur Kanagawa,
Tokyo,
Saitama, Fukushima, Ibaraki,
Tochigi dan Gunma.
Selain kedua
negara
tersebut, India juga
telah melakukan penghentian
impor produk
makanan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan atau hingga adanya informasi
yang valid mengenai surutnya
bahaya radiasi ke level yang dapat diterima.
Kebijakan yang berlaku sejak 5
April 2011 ini merupakan embargo nasional
pertama terhadap produk makanan Jepang.
Menindaklanjuti dampak
radioaktif pasca gempa
dan tsunami tersebut,
pemerintah Jepang telah
melakukan pengujian terhadap 1346 contoh produk
pangan yaitu sayuran (984), susu (214),
produk perikanan (80), daging (46),
telur (20) dan produk lainnya (2). Contoh
produk ini berasal dari 16 (enam
belas) daerah di Jepang yaitu
: Chiba, Ehime, Fukushima, Gunma, Hyogo.
Dalam tulisan ini saya mencoba menguraikan
salah satu contoh kasus embargo yang dialami Iran sejak tahun 1980 oleh Amerika
Serikat.
Berawal satu tahun
sebelumnya, dari situasi politik dan sosial yang tengah mengalami krisis saat
itu dimana di Teheran khususnya, kekacauan terjadi di seantero kota, termasuk
peristiwa penyanderaan beberapa warga asing di kedutaan besar besar Amerika
Serikat. Kekacauan terjadi karena masyarakat Iran sudah jengah dengan
pemerintahan Shah Reza Pahlevi yang selama ini dipandang terlalu dekat dan
selalu menuruti dikte Amerika Serikat. Revolusi tahun 1979 tersebut dipimpin
oleh Ayatullah Khomeni.
Revolusi tersebut
dianggap sebagai revolusi terbesar ketiga dalam sejarah setelah revolusi
Bolshevik dan Prancis, karena dipandang sangat hebat. Bagaimana sebuah gerakkan
rakyat bisa menumbangkan dinasti monarki yang juga tentu saja didukung penuh
oleh Amerika Serikat selaku rekan dekat Shah Reza. Kemudian muncullah Ayatullah
Khomeni sebagai penguasa baru dan mendeklarasikan Iran sebagai Republik Islam
yang baru.
Disinilah kemarahan
Amerika muncul, mereka menganggap berdirinya Republik Islam Iran sebagai
ancaman yang berpotensi akan mengacaukan hegemon mereka, apalagi rezim yang
tumbang tersebut merupakan sekutu yang pernah dekat.
Setahun paska revolusi
dimulai lah berbagai embargo untuk mengisolasi Iran yang pada akhirnya akan
melemahkan perekonomian Iran bersama rezim barunya. Sampai situasi terakhir,
embargo Iran mencakup embargo persenjataan, militer, investasi, perbankan,
asuransi dan transaksi keuangan lainnya semisal ekspor dan import, juga yang
terakhir tentu saja segala sumber daya energi mereka seperti gas alam, minyak
bumi dan lain-lain.
Tentu saja, berbicara
mengenai embargo Iran, akan sangat terasa seperti pepesan kosong jika hanya
berbicara embargo mereka belasan atau puluhan tahun lalu, tanpa membicarakan
embargo Iran sekarang ini.
Isu nuklir Iran memang
sudah lama menjadi buah bibir di kalangan masyarakat internasional. Amerika
Serikat terutama bersikeras agar Iran berhenti membangun proyek instalasi
nuklirnya karena khawatir akan menggunakannya sebagai senjata, meskipun Mahmoud
Ahmadinejad juga tetap mengutarakan bahwa proyek nuklirnya hanya digunakan
sebagai tujuan damai dan sebatas kepentingan sumber energi sehari-hari bagi
rakyatnya.
Namun pihak Amerika
Serikat tetap tidak menerima itu, dan pada awal tahun 2012, Amerika Serikat
mengultimatum Iran dan mengancam akan menjatuhkan sanksi berupa embargo [lagi]
namun kali ini akan lebih ketat karena akan melibatkan banyak negara. Dan
disaat yang hampir bersamaan, Amerika Serikat berhasil mengajak Uni Eropa untuk
ikut mengembargo ekspor minyak dan sumber daya Iran lainnya yang pelaksanaannya
jatuh per 1 Juli 2012.
Selain itu rupanya,
agar sanksi terhadap Iran memberikan efek jera, Uni Eropa berinisiatif untuk
membekukan semua aset Bank Sentral Iran yang ada di Eropa tanpa kecuali. Itu
juga termasuk melakukan penghentian perdagangan emas, perak dan berbagai logam
mulia lainnya.
Tentunya tidak cukup
dengan Uni Eropa saja, agar sanksi nya dirasa efektif, Amerika Serikat gencar
mengajak para negara besar Asia seperti Jepang, Korea Selatan, China dan India
agar turut melakukan embargo minyak Iran. Namun ajakan tersebut bukannya tanpa
hambatan, Keempatnya merupakan negara pengimpor minyak Iran terbesar di Asia.
China setiap hari nya mengimpor sekitar 420.000 barel, India 400.000 barel,
Jepang 315.000 barel sedangkan Korea Selatan 240.000 barel. Meskipun beberapa
pemimpin Jepang dan China telah mengiyakan ajakan Amerika Serikat, namun
sebagai pemimpin berintegritas tinggi, mereka harus lebih mementingkan
kebutuhan rakyatnya, apalagi minyak yang merupakan kebutuhan primer.
Sebagai contoh, Korea
Selatan belum bisa menyetujui secara penuh ajakan sanksi terhadap Iran, karena
tengah mengerjakan sebuah proyek pembangunan pipa penyaluran minyak dari Iran
utara ke Iran selatan yang bertujuan untuk memudahkan pengiriman minyak dari
Iran, sedangkan India sudah jelas menolak mengikuti ajakan Amerika Serikat
karena memiliki hutang nyaris 10 Miliar dollar AS atas pembelian minyak Iran.
Lagipula embargo
terhadap Iran selama puluhan tahun oleh beberapa negara terutama Amerika
Serikat tidak menghantarkan Iran kedalam situasi buruk yang diinginkan mereka
dan sekutunya. Sebaliknya Iran terus tumbuh sebagai salah satu negara mandiri
yang selalu dapat mengembangkan teknologi serta sumber daya yang dimiliki
secara mantap. Malahan, ditengah ancaman sanksi minyak Iran sekarang ini, Iran
bisa leluasa menjual minyaknya ke negara langganan lainnya dengan inovasi
terbaru, semacam potongan harga atau bahkan secara kredit ringan, dan itu akan
semakin menjadikan minyak asal Iran semakin laris. Mungkin dalam jangka pendek,
embargo ini akan berpengaruh, namun tidak dalam jangka panjang beberapa tahun
kedepan.
Sebagai contoh, Kejadianya diawali pada tahun
1971 dimana perkonomian US dihadapakan pada neraca perdagangan yang deficit,
oleh karena itu presiden Nixon pada saat itu membuat kebijakan memberikan
special tax break pada para ekportir US. Program tersebut dikenal sebagai
Foreign Sales Corporation (FSC) yang menghasilkan pengurangan pajak yang besar
kepada para eksportir US. Program FSC juga mengijinkan ekportir US untuk
menghindari pajak pendapatan perusahaan pada ekspor dalam barang manufaktur.
Kebijakan tersebut telah menghemat pajak pendapatan perusahaan yang seharusnya
dibayarkan oleh sekitar 6000 perusahaan di US pada tahun 1998.
Sebagai akibatnya masih pada tahun yang sama, Uni Eropa mengajukan komplein kepada WTO yang menuntut bahwa program FSC adalah sebuah subsidi ekspor yang illegal karena melanggar aturan WTO. US balik menanggapi tindakan UE tersebut dengan berargumentasi bahwa US telah mempunyai “gentlemen’s agrrement” yang tidak tertulis dengan UE bahwa negara lain akan saling menyerang dalam sistem perpajakan perdagangan internasional. US juga menyatakan bahwa undang – undang perpajakan adalah dipandang sebagai “masalah internal” dalam hukum perdagangan internasional. UE kemudian menanggapi bahwa apa yang disampaikan US adalah cara atau sudut pandang yang munafik.
Pada Februari 2000, setelah mendengar bukti dan keterangan dan berkomunikasi dengan EU, panel di WTO mengambil keputusan bahwa tax break yang dijalankan US adalah illegal karena hanya diterapkan untuk ekspor dan secara teknis sebuah subsidi ekspor adalah sebuah pelanggaran terhadap kesepakatan atau aturan WTO. US diberi waktu sampai 1 oktober 2000 untuk merevisi undang – undang atau dihadapkan pada kemungkinan akan dijatuhi sanksi oleh WTO.
Pada November 2000, Congress US melakukan amandemen RUU yang mencabut FSC, tetapi menggantinya dengan system baru yang menawarkan bantuan hingga $6 triliun pertahun pada tax breax untuk eksportir besar sekelas Boeing dan Microsoft. US mengklaim bahwa skema baru akan menjadi sesuai dengan kesepakatan WTO. UE melawan bahwa UU baru tidak lebih baik dari FSC, karena masih mempertahankan tax break untuk pedapatan ekspor. Dua hari berikutnya EU melaporkannya ke WTO meminta ijin untuk menjatuhkan sanksi tariff senilai $4 triliun pada ekspor US.
Pada akhir Desember WTO setuju untuk menunjuk panel kembali menguji undang – undang pajak baru US, akhirnya WTO memberikan ijin UE untuk menjatuhkan sanksi kepada US karena dalam revisi UU ditemukan pelanggaran kesepakatan WTO.
Sebagai akibatnya masih pada tahun yang sama, Uni Eropa mengajukan komplein kepada WTO yang menuntut bahwa program FSC adalah sebuah subsidi ekspor yang illegal karena melanggar aturan WTO. US balik menanggapi tindakan UE tersebut dengan berargumentasi bahwa US telah mempunyai “gentlemen’s agrrement” yang tidak tertulis dengan UE bahwa negara lain akan saling menyerang dalam sistem perpajakan perdagangan internasional. US juga menyatakan bahwa undang – undang perpajakan adalah dipandang sebagai “masalah internal” dalam hukum perdagangan internasional. UE kemudian menanggapi bahwa apa yang disampaikan US adalah cara atau sudut pandang yang munafik.
Pada Februari 2000, setelah mendengar bukti dan keterangan dan berkomunikasi dengan EU, panel di WTO mengambil keputusan bahwa tax break yang dijalankan US adalah illegal karena hanya diterapkan untuk ekspor dan secara teknis sebuah subsidi ekspor adalah sebuah pelanggaran terhadap kesepakatan atau aturan WTO. US diberi waktu sampai 1 oktober 2000 untuk merevisi undang – undang atau dihadapkan pada kemungkinan akan dijatuhi sanksi oleh WTO.
Pada November 2000, Congress US melakukan amandemen RUU yang mencabut FSC, tetapi menggantinya dengan system baru yang menawarkan bantuan hingga $6 triliun pertahun pada tax breax untuk eksportir besar sekelas Boeing dan Microsoft. US mengklaim bahwa skema baru akan menjadi sesuai dengan kesepakatan WTO. UE melawan bahwa UU baru tidak lebih baik dari FSC, karena masih mempertahankan tax break untuk pedapatan ekspor. Dua hari berikutnya EU melaporkannya ke WTO meminta ijin untuk menjatuhkan sanksi tariff senilai $4 triliun pada ekspor US.
Pada akhir Desember WTO setuju untuk menunjuk panel kembali menguji undang – undang pajak baru US, akhirnya WTO memberikan ijin UE untuk menjatuhkan sanksi kepada US karena dalam revisi UU ditemukan pelanggaran kesepakatan WTO.
DAFTAR PUSTAKA
http://hermantomario.blogspot.com/2009/11/embargo-dan-sanksi.html,
diakses pada Senin, 9 Mei 2011
pukul 20.00 WIB
http://international.okezone.com/read/2009/10/30/18/270694/as-didesak-
cabut-embargo-kuba, diakses pada Senin, 9 Mei 2011
pukul 20.10 WIB
http://internasional.kompas.com/read/2009/04/18/16495255/hentikan.embargo
.terhadap.kuba, diakses pada Senin, 9 Mei 2011
pukul 20.18 WIB
http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/embargo-perdagangan-kuba-
berlanjut?quicktabs_1=0, diakses pada Senin, 9 Mei 2011
pukul 20.27 WIB
http://internasional.kompas.com/read/2011/04/30/07595233/UE.Sepakat.Emb
argo.Senjata.ke.Suriah, diakses pada Senin, 9 Mei 2011
pukul 20.35 WIB
http://www.nafed.go.id/news/read/in/538, diakses
pada Senin, 9
Mei 2011