Minggu, 11 Januari 2015
- Back to Home »
- Dilema Industri pada Lingkungan Hidup
Posted by : dwinyoman@blog.com
Sabtu, 10 Januari 2015
Dilema Industri pada Lingkungan Hidup
http://analisadaily.com/news/read/dilema-industri-pada-lingkungan-hidup/34079/2014/06/01
BUTUH RTH : Pemukiman penduduk kawasan Kecamatan Medan Tuntungan diabadikan dari udara. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam pembangunan pemukiman penduduk di perkotaan.
Oleh: Ir. Fadmin Prihatin Malau. Kehadiran industri yang baik pada satu negara dapat membuka pintu kesejahteraan bagi masyarakat negara itu. Akan tetapi sebaliknya, kehadiran industri pada satu negara bisa menyengsarakan masyarakat bila kehadiran industri itu merusak lingkungan hidup.
Kehadiran industri sangat dilemmatis, sebab setiap industri pasti menghasilkan limbah. Bila limbah itu tidak dikelola dengan baik sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan semua makhluk hidup di sekitarnya. Industri yang menghasilkan limbah dan membahayakan kesehatan manusia dan semua makhluk hidup lainnya, pasti industri tersebut tidak ramah lingkungan. Ini menjadi dilemma, karena tidak akan membuka pintu kesejahteraan, tapi membuka pintu kehancuran bagi semua makhluk hidup terutama manusia.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi atau Undang Undang (UU) yang mengatur tentang limbah industri agar tidak membahayakan bagi kesehatan manusia dan semua makhluk hidup di sekitarnya. Undang Undang itu sudah ada, kini bagaimana implementasi UU itu sehingga limbah industri tidak membahayakan kesehatan manusia dan semua makhluk hidup di sekitarnya.
Regulasi atau UU Lingkungan Hidup harus diimplementasikan sebab apa yang dikatakan Menteri Perindustrian, Mohamad Suleman Hidayat, ada delapan sektor industri yang menyumbang emisi karbon dalam jumlah besar, di antaranya industri semen, industri baja, industri pulp dan kertas, industri tekstil, keramik, pupuk, petrokimia dan industri makanan dan minuman tertentu. (TEMPO.CO, 7 Mei 2013)
Apa yang dikatakan Menteri Perindustrian ini perlu dicermati sebab manusia tidak bisa hidup tanpa alam dan alam bisa ada tanpa ada manusia. Allah SWT telah mempercayakan alam (bumi) ini kepada manusia untuk mengelolanya yakni manusia ditunjuk Allah SWT sebagai khalifah (pemimpin) di muka bumi ini. Artinya manusia bertanggungjawab penuh atas kelestarian alam ini.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk kelestarian alam dengan menurunkan emisi gas rumah kaca atau emisi karbon yang ada di Indonesia sampai 26 persen dan pada tahun 2020 menjadi 0,767 giga ton karbon, ternyata industri sebagai penyumbang emisi karbon yang cukup besar. Emisi karbon yang besar berdampak langsung kepada lingkungan dan lingkungan berdampak langsung pula kepada Hak Asasi Manusia (HAM), hak untuk hidup manusia. Masalah lingkungan adalah persoalan manusia, baik lokal maupun global.
Adanya aksi unjuk rasa, complain dari masyarakat pada skala global dan lokal di Indonesia yang menolak kehadiran industri satu hal yang wajar dari segi kelestarian lingkungan hidup. Akan tetapi dari segi perekonomian kehadiran industri berkorelasi langsung dengan kehidupan manusia secara financial dan memenuhi kebutuhan hidup secara ekonomi. Penolakan masyarakat akan industri terjadi pada berbagai daerah di Indonesia dan hal itu terjadi terus menerus, silih berganti dari masyarakat berbagai daerah.
Seharusnya Manusia tidak Menolak Industri
Industri seharusnya sebagai pintu gerbang kesejahteraan masyarakat, tapi mengapa masih banyak masyarakat yang menolak kehadiran industri tersebut?
Penolakan sejumlah masyarakat pada dasarnya memiliki alasan yang kuat, yakni rusaknya hutan secara geologis menyebabkan terjadinya erosi, tanah longsor dan pemanasan global. Suhu bumi semakin panas dan kini untuk daerah Indonesia bisa mencapai rata-rata 34 derajat celcius.
Tingginya suhu bumi berdampak langsung dengan kondisi es di kutub utara yang telah banyak mencair. Akibatnya permukaan air laut di daerah tepi pantai terus meninggi. Pemerintah harus mengeluarkan regulasi (Undang Undang) yang mengakomodasi industri (bisnis), masyarakat (manusia) dan alam (lingkungan hidup). Industri yang tidak memerhatikan lingkungan hidup sudah pasti merugikan manusia yang berukim di sekitar industri itu.
Pemerintah harus berperan aktif sebab tugas dan fungsi negara melindungi setiap manusia yang hidup pada satu negara itu tanpa terkecuali. Tugas dan fungsi Industri, selain memproduksi satu prodak juga harus memerhatikan lingkungan hidup termasuk menjaga hutan Indonesia sebagai jantung dari lingkungan hidup di bumi ini. Solusinya, industri hijau harus segera ada di Indonesia, tidak bisa lagi hanya sekadar retorika dan harus segera ditanggulangi.
Dampak pencemaran lingkungan harus ditanggulangi. Limbah industri seperti limbah cair dibagi dua jenis, pertama limbah cair rumah tangga, kedua limbah cair industri. Limbah cair industri yang berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat berbahaya sebaiknya ditiadakan. Limbah cair yang mengandung zat-zat berbahaya harus mendapat perlakuan khusus sejak dari awal, baik secara kimiawi atau dengan cara menambahkan zat kimia untuk mengeliminasi zat-zat berbahaya, seperti mengurangi BOD, partikel tercampur, membunuh organisme pathogen dan lainnya.
Dampak yang ditimbulkan dari limbah cair industri berbahaya bagi kesehatan manusia karena dapat menularkan penyakit kolera, radang usus, hepatitis infektiosa dan schitosomiasis dan lainnya. Hal itu karena dalam limbah cair industri banyak terdapat bakteri pathogen seperti Virus. Bila dalam limbah cair industri ada virus maka dari virus itu dapat menyebabkan penyakit polio myelitis dan hepatitis.
Menurut penelitian, limbah cair industri bubur kertas (pulp) terdapat Vibrio Cholera yang dapat menyebabkan penyakit kolera asiatika dengan penyebaran melalui limbah cair yang telah tercemar. Limbah cair industri pulp juga mengandung Salmonella Typhosa A dan Salmonella Typhosa B yang merupakan penyebab typhus abdomonalis, juga Salmonella Spp yang dapat menyebabkan keracunan makanan.
Di samping itu ada Shigella Spp yang menyebabkan disentri bacsillair, Basillus Antraksis yang menyebabkan penyakit antrhak, Brusella Spp yang menyebabkan penyakit brusellosis, demam malta serta menyebabkan keguguran (aborsi) pada ibu hamil. Sangat banyak virus dalam limbah cair industri pulp yang menyebabkan berbagai penyakit seperti Mycobacterium Tuberculosa, Leptospira, Entamuba Histolitika, Schistosoma Spp, Taenia Spp, Ascaris Spp. Enterobius Spp dan lainnya. Limbah cair industri pulp juga banyak mengandung kuman penyakit yang menyebabkan iritasi, bau dan bahkan suhu tinggi serta lainnya.
Semua proses industri membutuhkan air dan dalam proses industri pulp sangat banyak mempergunakan air dan otomatis juga banyak jumlah debit buangan air pada industri pulp maka tingkat pencemaran air dengan kadar BOD tinggi menjadi sangat banyak. Banyak mempergunakan air dalam proses pembuatan pulp karena ada proses pencucian pulp setelah pemasakan, pemisahan serat secara mekanis merupakan bagian paling banyak menggunakan air. Kemudian, pengelantang konvensional dengan klor dan penghilangan lignin dalam pembuatan pulp secara kimia menghasilkan banyak bahan kimia sehingga kadar COD dan BOD menjadi sangat tinggi.
Limbah cair industri pada umumnya membahayakan bagi kesehatan manusia bila tidak dikelola dengan baik dan benar. Dampak limbah cair industri terhadap kesehatan manusia dan semua makhluk hidup yang ada di sekitarnya sangat serius maka upaya memproteksi, mencegah bahaya yang ditimbulkan kepada manusia di sekitarnya harus tegas, jelas dan tidak mengabaikan kesehatan manusia demi keuntungan pihak tertentu saja.
Penegakan hukum sangat penting dan itu sejalan dengan etika bisnis. Kerusakan atau pencemaran yang terjadi pada limbah cair industri ketika limbah cair itu dibuang ke sungai maka air sungai tercemar. Lingkungan hidup yang tidak sehat berkorelasi langsung dengan kesehatan manusia dan semua makhluk hidup di sekitarnya maka peran kesehatan lingkungan yang sehat sangat mendukung dari kesehatan masyarakat itu.
Peran pemerintah, lembaga-lembaga terkait, semua komponen masyarakat harus mengawasinya dengan cermat. Peraturan, UU tentang lingkungan hidup yang sehat harus menjadi acuan yang untuk mencegah tercemarnya lingkungan dari limbah cair industri yang berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat.
Pemerintah Indonesia masih lemah dalam menjaga kesehatan lingkungan bagi warga negera Indonesia bila dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat yang membuat peraturan sangat ketat, mulai dari membekot prodak industri yang mencemari lingkungan hidup sampai kepada pemakaian teknologi yang minimal menimbulkan dampak pencemaran lingkungan yang berakses kepada kesehatan manusia dan semua makhluk hidup di sekitarnya.
(Penulis Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, praktisi industri dan pemerhati masalah lingkungan hidup.