- Back to Home »
- PAKET KEBIJAKAN EKONOMI PEMERINTAHAN EKONOMI
Posted by : dwinyoman@blog.com
Rabu, 30 Desember 2015
Paket
ekonomi pertama: Insentif untuk semua pemangku kepentingan
Dalam paket kebijakan pertama,
pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berbagai
kebiijakan diambil untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi aktivitas para
pemangku kepentingan dalam perekonomian.
Ada proses deregulasi untuk
investor, subsidi bunga kredit untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) hingga rumah murah untuk masyarakat pekerja.
Kelemahan dari paket jilid
pertama adalah sifatnya yang baru berdampak nyata dalam jangka menengah
panjang.
"Nature dari
paket kebijakan ini lebih bersifat jangka menengah dan jangka panjang. Saya
masih belum melihat paket kebijakan ini akan berdampak segera di tahun
ini," kata ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal ketika itu.
Paket
kebijakan ekonomi kedua: Fokus undang investasi dengan lima jurus
Mendorong pertumbuhan investasi
di Indonesia menjadi fokus dari paket kebijakan ekonomi jilid kedua. Sejumlah
strategi telah disiapkan untuk mencapai tujuan tersebut. Apa saja?
1.
Proses perizinan yang lebih sederhana
Pemerintah kembali menegaskan
komitmennya untuk mewujudkan proses perizinan yang lebih sederhana dalam proses
penanaman investasi. Hal ini diharapkan dapat membuat iklim investasi di
Indonesia menjadi semakin kondusif.
"Izin lingkungan di kawasan
industri sudah diberikan kepada kawasannya, sehingga untuk investasi di
dalamnya tidak perlu izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin
investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, sekitar tiga jam
saja," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam
pernyataan persnya Istana Negara saat peluncuran.
2.
Pengesahan tax allowance dan tax holiday yang
lebih cepat
Dalam paket kebijakan ekonomi
kali ini, pemerintah juga berusaha mengoptimalkan insentif tax allowance dan tax holiday yang sebelumnya telah disahkan
masing-masing dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 dan No. 159 tahun 2015.
Caranya adalah dengan memastikan
proses pemberian persetujuan dapat berlangsung relatif cepat bagi wajib pajak
yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kedua insentif tersebut.
3.
Pembebasan PPN untuk impor alat angkut tertentu
Melalui Peraturan Pemerintah (PP)
No. 69 tahun 2015, pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas impor alat angkutan tertentu. Dengan kebijakan ini, biaya
pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia diharapkan dapat ditekan.
Apa saja alat angkut yang
impornya akan bebas PPN? Di antaranya adalah galangan kapal dan pesawat udara
dengan suku cadangnya. Daftar lengkapnya bisa kamu baca di sini.
4.
Pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi eksportir
Pemerintah siap untuk memberikan
pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi para eksportir Indonesia yang
menyimpan dananya di bank-bank tanah air. Langkah ini diharapkan dapat menjadi
insentif bagi mereka agar tak "memarkir" Devisa Hasil Ekspor (DHE) di
luar negeri.
5.
Pemerintah daerah siap mendukung
Dalam proses implementasinya,
berbagai kebijakan yang termuat dalam paket kebijakan ekonomi jilid dua ini
juga akan memperoleh dukungan penuh pemerintah daerah, demikian ditegaskan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Kalau di pusat perizinan
cepat, maka di daerah juga harus cepat," kata Pramono.
PRESIDEN JOKOWI. Presiden Joko
"Jokowi" Widodo memberikan arahan pada rapat dengan gubernur,
bupati/wali kota di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015. Foto dari
setkab.go.id
Paket
kebijakan ketiga: Kuatkan daya saing dunia usaha
Paket kebijakan ketiga meluncur
di tengah tekanan terhadap daya saing dunia usaha dalam negeri. Depresiasi
nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membuat biaya impor semakin tinggi.
Meskipun menguntungkan para eksportir, hal ini di sisi lain membuat situasi
perekonomian Indonesia menjadi tak kondusif.
Karena itu dalam paket kebijakan
jilid tiga ini diluncurkan sejumlah insentif untuk menurunkan biaya perusahaan
dalam proses produksi dan memperoleh tambahan modal. Apa saja?
1.
Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan listrik: Harga
avtur,Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kg, Pertamax, dan Pertalite
efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
Sedangkan harga gas untuk pabrik
dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri
pupuk dan harga listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun
sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak dunia.
2.
Perluasan wirausahawan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR): Untuk
meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, pemerintah telah
menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.
3.
Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal: Di
bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
merevisi Peraturan Menteri No. 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan
Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
Tujuannya, membuat proses mengurus izin pertanahan menjadi lebih efisien.
Paket
kebijakan ekonomi keempat: Formula baru perhitungan upah minimum dan kredit
modal kerja untuk produsen barang ekspor
Produktivitas pekerja adalah
salah satu fondasi untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Untuk memberikan insentif kepada
pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan mereka, pemerintah meluncurkan formula
baru untuk menghitung besaran kenaikan upah minimum tahunan yang tertuang dalam
PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Namun demikian, PP Pengupahan ini
justru menuai protes dari sejumlah kelompok buruh karena dinilai
tak menguntungkan mereka.
Juga diumumkan dalam peluncuran
paket keempat, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah melakukan
pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan produsen komoditas ekspor di Tanah Air.
Hasilnya, terdapat 30 perusahaan yang berpotensi untuk memperoleh kredit modal
kerja.
Paket
kebijakan kelima: Insentif untuk revaluasi aset dan penghapusan pajak berganda
dalam Real Estate Investment Trust (REIT)
Dalam paket kebijakan ekonomi
lima ini, pemerintah memberikan insentif pajak bagi individu atau badan usaha
yang ingin melakukan revaluasi aset.
Akan ada pemotongan tarif Pajak
Penghasilan (PPH) revaluasi. Jika proposal revaluasi diserahkan sebelum akhir
tahun, besaran tarif khusus revaluasi akan menjadi 3 persen dari sebelumnya 10
persen. Apabila diserahkan pada semester pertama 2016, menjadi 4 persen dan
bila pada semester kedua 2016, menjadi 6 persen.
Selain itu, instrumen investasi
Real Estate Investment Trust (REIT) akan bebas dari pajak berganda.
Lalu
kebijakan apa yang bisa kita harapkan akan termuat pada paket keenam?
Dilansir oleh KataData, paket kebijakan kali ini akan menyasar Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK).
Menurut Fithra, masih ada banyak
masalah mengenai konsep KEK ini sendiri. Istilah tersebut masih digunakan
secara salah kaprah. "Konsep KEK bisa efektif ketika ada proteksi yang
kuat terhadap masuknya investasi asing di daerah di Indonesia," kata
Fithra.
Perlindungan tersebut bisa berupa tarif tinggi, seperti yang dilakukan oleh Tiongkok. Bisa juga berupa kawasan khusus saja yang sangat terbuka terhadap investasi asing. Namun di Indonesia, secara umum Fithra menilai telah ada keterbukaan terhadap investasi.
Perlindungan tersebut bisa berupa tarif tinggi, seperti yang dilakukan oleh Tiongkok. Bisa juga berupa kawasan khusus saja yang sangat terbuka terhadap investasi asing. Namun di Indonesia, secara umum Fithra menilai telah ada keterbukaan terhadap investasi.
Dia menyarankan, daripada membuat
sesuatu yang efektifitasnya masih dipertanyakan, mengapa tidak kita beri
insentif terhadap proses industrialisasi?
"Jadi
bukan soal KEK, tapi berikan insentif terhadap industri," kata Fithra.
Alasannya, karena belakangan ini kita mengalami deindustrialisasi, terbukti
dari kontribusi industri terhadap PDB yang menurun. — Rappler.com
Sumber
: http://www.rappler.com/indonesia/111803-paket-kebijakan-ekonomi-pemerintah-jokowi