Posted by : dwinyoman@blog.com Rabu, 30 Desember 2015


Paket ekonomi pertama: Insentif untuk semua pemangku kepentingan
Dalam paket kebijakan pertama, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebiijakan diambil untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi aktivitas para pemangku kepentingan dalam perekonomian.
Ada proses deregulasi untuk investor, subsidi bunga kredit untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga rumah murah untuk masyarakat pekerja.
Kelemahan dari paket jilid pertama adalah sifatnya yang baru berdampak nyata dalam jangka menengah panjang.
"Nature dari paket kebijakan ini lebih bersifat jangka menengah dan jangka panjang. Saya masih belum melihat paket kebijakan ini akan berdampak segera di tahun ini," kata ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal ketika itu.

Paket kebijakan ekonomi kedua: Fokus undang investasi dengan lima jurus
Mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia menjadi fokus dari paket kebijakan ekonomi jilid kedua. Sejumlah strategi telah disiapkan untuk mencapai tujuan tersebut. Apa saja?
1. Proses perizinan yang lebih sederhana
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses perizinan yang lebih sederhana dalam proses penanaman investasi. Hal ini diharapkan dapat membuat iklim investasi di Indonesia menjadi semakin kondusif.
"Izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya, sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, sekitar tiga jam saja," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam pernyataan persnya Istana Negara saat peluncuran.
2. Pengesahan tax allowance dan tax holiday yang lebih cepat
Dalam paket kebijakan ekonomi kali ini, pemerintah juga berusaha mengoptimalkan insentif tax allowance dan tax holiday yang sebelumnya telah disahkan masing-masing dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 dan No. 159 tahun 2015.
Caranya adalah dengan memastikan proses pemberian persetujuan dapat berlangsung relatif cepat bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kedua insentif tersebut.
3. Pembebasan PPN untuk impor alat angkut tertentu
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2015, pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor alat angkutan tertentu. Dengan kebijakan ini, biaya pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia diharapkan dapat ditekan.
Apa saja alat angkut yang impornya akan bebas PPN? Di antaranya adalah galangan kapal dan pesawat udara dengan suku cadangnya. Daftar lengkapnya bisa kamu baca di sini.
4. Pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi eksportir
Pemerintah siap untuk memberikan pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi para eksportir Indonesia yang menyimpan dananya di bank-bank tanah air. Langkah ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi mereka agar tak "memarkir" Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri.
5. Pemerintah daerah siap mendukung
Dalam proses implementasinya, berbagai kebijakan yang termuat dalam paket kebijakan ekonomi jilid dua ini juga akan memperoleh dukungan penuh pemerintah daerah, demikian ditegaskan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Kalau di pusat perizinan cepat, maka di daerah juga harus cepat," kata Pramono.
PRESIDEN JOKOWI. Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan arahan pada rapat dengan gubernur, bupati/wali kota di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015. Foto dari setkab.go.id
Paket kebijakan ketiga: Kuatkan daya saing dunia usaha
Paket kebijakan ketiga meluncur di tengah tekanan terhadap daya saing dunia usaha dalam negeri. Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membuat biaya impor semakin tinggi. Meskipun menguntungkan para eksportir, hal ini di sisi lain membuat situasi perekonomian Indonesia menjadi tak kondusif.
Karena itu dalam paket kebijakan jilid tiga ini diluncurkan sejumlah insentif untuk menurunkan biaya perusahaan dalam proses produksi dan memperoleh tambahan modal. Apa saja?
1. Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, dan listrik: Harga avtur,Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
Sedangkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk dan harga listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun sebesar Rp 12 – Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak dunia.
2. Perluasan wirausahawan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR): Untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.
3. Penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal: Di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merevisi Peraturan Menteri No. 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Tujuannya, membuat proses mengurus izin pertanahan menjadi lebih efisien.
Paket kebijakan ekonomi keempat: Formula baru perhitungan upah minimum dan kredit modal kerja untuk produsen barang ekspor
Produktivitas pekerja adalah salah satu fondasi untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Untuk memberikan insentif kepada pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan mereka, pemerintah meluncurkan formula baru untuk menghitung besaran kenaikan upah minimum tahunan yang tertuang dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Namun demikian, PP Pengupahan ini justru menuai protes dari sejumlah kelompok buruh karena dinilai tak menguntungkan mereka.
Juga diumumkan dalam peluncuran paket keempat, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan produsen komoditas ekspor di Tanah Air. Hasilnya, terdapat 30 perusahaan yang berpotensi untuk memperoleh kredit modal kerja.
Paket kebijakan kelima: Insentif untuk revaluasi aset dan penghapusan pajak berganda dalam Real Estate Investment Trust (REIT)
Dalam paket kebijakan ekonomi lima ini, pemerintah memberikan insentif pajak bagi individu atau badan usaha yang ingin melakukan revaluasi aset.
Akan ada pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPH) revaluasi. Jika proposal revaluasi diserahkan sebelum akhir tahun, besaran tarif khusus revaluasi akan menjadi 3 persen dari sebelumnya 10 persen. Apabila diserahkan pada semester pertama 2016, menjadi 4 persen dan bila pada semester kedua 2016, menjadi 6 persen.
Selain itu, instrumen investasi Real Estate Investment Trust (REIT) akan bebas dari pajak berganda.
Lalu kebijakan apa yang bisa kita harapkan akan termuat pada paket keenam?
Dilansir oleh KataData, paket kebijakan kali ini akan menyasar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menurut Fithra, masih ada banyak masalah mengenai konsep KEK ini sendiri. Istilah tersebut masih digunakan secara salah kaprah. "Konsep KEK bisa efektif ketika ada proteksi yang kuat terhadap masuknya investasi asing di daerah di Indonesia," kata Fithra.

Perlindungan tersebut bisa berupa tarif tinggi, seperti yang dilakukan oleh Tiongkok. Bisa juga berupa kawasan khusus saja yang sangat terbuka terhadap investasi asing. Namun di Indonesia, secara umum Fithra menilai telah ada keterbukaan terhadap investasi.
Dia menyarankan, daripada membuat sesuatu yang efektifitasnya masih dipertanyakan, mengapa tidak kita beri insentif terhadap proses industrialisasi?
"Jadi bukan soal KEK, tapi berikan insentif terhadap industri," kata Fithra. Alasannya, karena belakangan ini kita mengalami deindustrialisasi, terbukti dari kontribusi industri terhadap PDB yang menurun. — Rappler.com

Sumber : http://www.rappler.com/indonesia/111803-paket-kebijakan-ekonomi-pemerintah-jokowi

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Amal yang Dilakukan dengan Ikhlas yang Mampu Membawa Manusia ke Dalam Surga - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -