Universitas Gunadarma

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates

KEMANDIRIAN NEGARA DALAM MENGELOLA EKONOMI

RENDAHNYA DAYA SAING NEGARA INDONESIA TERHADAP NEGARA-NEGARA MAJU
3 JANUARI 2012 MENINGGALKAN KOMENTAR
RENDAHNYA DAYA SAING NEGARA INDONESIA TERHADAP NEGARA-NEGARA MAJU
Oleh: Afrizal Woyla Saputra Zaini
BAB I
PENDAHULUAN
  
A.   Latar Belakang
Peringkat daya saing yang semakin menurun mengindikasikan bahwa daya saing Indonesia di perdagangan internasional semakin menurun. Kekayaaan alam yang melimpah sepertinya kurang berperan dalam peningkatan daya saing Indonesia.
Hal ini mengindikasikan adanya hambatan yang menyebabkan daya saing Indonesia menurun. Peran pemerintah dalam mengupayakan peningkatan daya saing seharusnya dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di perdagangan internasiona
Daya saing menurut Michael Porter (1990) adalah produktivitas yang didefinisikan sebagai output yang dihasilkan oleh tenaga kerja. Menurut World Economic Forum, daya saing nasional adalah kemampuan perekonomian nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.
Menurut Lall (1998), ada lima faktor determinan sebagai penyebab rendahnya pembangunan sains dan teknologi nasional, yakni (1) sistem insentif, (2) kualitas SDM, (3) informasi teknologi dan pelayanan pendukung, (4) dana, dan (5) kebijakan sains dan teknologi sendiri.
Dalam hal sistem insentif, misalnya, kebijakan makro ekonomi nasional masih kurang kondusif dalam mendorong pengembangan kemandirian sains dan teknologi. Demikian pula dengan kualitas SDM, keterbatasan dana dan manajemen.



B.   Tujuan Masalah
Tujuan dari penulisan ini agar dapat memahami suasana dan arah daya saing Negara Indonesia terhadap Negara-negara maju. Dengan adanya mekanisme yang baik dan tepat pada sasaran paling tidak dapat meningkatkan peran perekonomian dan pembangunan indoneisia di mata internasional.
Tujuan lain dari penulisan ini juga agar dapat menambah wawasan masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang adil, makmur dan beradap atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, tertib, bersahabat, bersatu, aman, damai dan sejahtera.
C.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana proses perekonomian dan pembangunan nasional .?
2.      Apa saja yang menjadi kendala perekonomian dan pembangunan Indonesia selama ini, sehingga menjadi masalah yang belum terselesaikan.?
3.      Bagaimana proses perekonomian dan pembangunan dalam meningkatkan daya sain indoneisia terhadap Negara Negara maju.?
4.      Kenapa Indonesia masih belum mampu menarik diri dari ketergantungan dengan negera Negara maju
5.      Seperti apa proses proses peningkatan dan rehablitasi daya saing Indonesia dengan Negara Negara maju.?
6.      Bagaimana sistem pemerintahan dalam melakukan pembangunan dan peningkatan perekonomian kea rah yang lebih maju dan tertip.?
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Daya Saing
Daya saing merupakan proses untuk pencapaian sebuah tujuan yang lebih baik kedepan dalam meningkatkan pertumbuhan dan pendapatan sebuah Negara
Daya saing menurut Michael Porter (1990) adalah produktivitas yang didefinisikan sebagai output yang dihasilkan oleh tenaga kerja. Menurut World Economic Forum, daya saing nasional adalah kemampuan perekonomian nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.
Daya saing menurut Pusat Studi dan Pendidikan Kebanksentralan Bank Indonesia (2002) harus mempertimbangkan beberapa hal:
1.       Daya saing mencakup aspek yang lebih luas dari sekadar produktivitas atau efisiensi pada level mikro. Hal ini memungkinkan kita lebih memilih mendefinisikan daya saing sebagai “kemampuan suatu perekonomian” daripada “kemampuan sektor swasta atau perusahaan”
2.      Pelaku ekonomi atau economic agent bukan hanya perusahaan, akan tetapi juga rumah tangga, pemerintah, dan lain-lain. Semuanya berpadu dalam suatu sistem ekonomi yang sinergis. Tanpa memungkiri peran besar sektor swasta perusahaan dalam perekonomian, fokus perhatian akan diperluas, tidak hanya terbatas akan hal itu saja dalam rangka menjaga luasnya cakupan konsep daya saing.
3.      Tujuan dan hasil akhir dari meningkatnya daya saing suatu perekonomian tak lain adalah meningkatnya tingkat kesejahteraan penduduk di dalam perekonomian tersebut. Kesejahteraan atau level of living adalah konsep yang maha luas yang pasti tidak hanya tergambarkan dalam sebuah besaran variabel seperti pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi hanya satu aspek dari pembangunan ekonomi dalam rangka peningkatan standar kehidupan masyarakat.Kata kunci dari konsep daya saing adalah kompetisi. Disinilah peran keterbukaan terhadap kompetisi dengan para kompetitor menjadi relevan. Kata daya saing menjadi kehilangan maknanya pada suatu perekonomian yang tertutup.
Menurut Michael Porter (1990), pada dasarnya ada 4 (empat) faktor yang mempengaruhi daya saing suatu negara, yaitu:
1.      Strategi, Struktur, dan Tingkat Persaingan Perusahaan, yaitu bagaimana unit-unit usaha di dalam suatu negara terbentuk, diorganisasikan, dan dikelola, serta bagaimana tingkat persaingan dalam negerinya.
2.      Sumber Daya di suatu Negara, yaitu bagaimana ketersediaan sumber daya di suatu negara, yakni sumber daya manusia, bahan baku, pengetahuan, modal, dan infrastruktur. Ketersediaan tersebut menjadi penentu perkembangan industri di suatu negara. Ketika terjadi kelangkaan pada salah satu jenis faktor tersebut maka investasi industri di suatu negara menjadi investasi yang mahal.  
3.      Permintaan Domestik, yaitu bagaimana permintaan di dalam negeri terhadap produk atau layanan industri di negara tersebut. Permintaan hasil industri, terutama permintaan dalam negeri, merupakan aspek yang mempengaruhi arah pengembangan faktor awalan keunggulan kompetitif sektor industri. Inovasi dan kemajuan teknologi dapat terinspirasi oleh kebutuhan dan keinginan konsumen.
4.      Keberadaan Industri Terkait dan Pendukung, yaitu keberadaan industri pemasok atau industri pendukung yang mampu bersaing secara internasional. Faktor ini menggambarkan hubungan dan dukungan antar industri, dimana ketika suatu perusahaan memiliki keunggulan kompetitif, maka industri-industri pendukungnya juga akan memiliki keunggulan kompetitif.
Porter mencontohkan Italia sebagai negara yang menerapkan hal tersebut. Italia tidak hanya sukses dalam industri sepatu dan kulit, namun juga telah berhasil mendorong industri pendukungnya seperti desain kulit, serta pengolahan kulit sepatu untuk berkembang sejalan dengan perkembangan industri sepatu dan kulit.
Keempat komponen yang disebut sebagai model Porter’s Diamond tersebut mengkondisikan lingkungan di mana perusahaan-perusahaan berkompetisi dan mempengaruhi keunggulan daya saing suatu bangsa. Analisis tersebut menyatakan bahwa pemerintahan suatu negara memiliki peran penting dalam membentuk ekstensifikasi faktor-faktor yang menentukan tingkat keunggulan kompetitif industri suatu negara. Hal ini diperjelas dengan adanya 2 (dua) variabel tambahan yang mempengaruhi daya saing, yaitu:
1.         Kesempatan, yaitu perkembangan yang berada di luar kendali perusahaan-perusahaan (dan biasanya juga di luar kendali pemerintah suatu bangsa), seperti misalnya penemuan baru, terobosan teknologi dasar, perkembangan politik eksternal, dan perubahan besar dalam permintaan pasar asing.
2.      Pemerintah, yakni pemerintah pada semua tingkatan pemerintahan dapat meningkatkan atau memperlemah keunggulan nasional. Peran pemerintah terutama dalam membentuk kebijakan yang mempengaruhi komponen-komponen dalam Diamond Porter. Misalnya, kebijakan anti-trust mempengaruhi persaingan nasional. Regulasi dapat mengubah faktor permintaan (misalnya regulasi terkait subsidi BBM). Kebijakan pemerintah yang mendukung pendidikan dapat mengubah kondisi faktor produksi. Belanja pemerintah dapat merangsang industri terkait dan pendukung.
Porter menggarisbawahi bahwa ketersediaan faktor-faktor seperti faktor sumber daya manusia, bahan baku, pengetahuan, dan infrastruktur, tidak ditentukan oleh perbedaan karakteristik alamiah suatu negara. Kemampuan suatu negara dalam menyediakan faktor-faktor sebagian besar ditentukan oleh political will dari pemerintah. Oleh karena itu, variabel pemerintah memegang peran penting dalam peningkatan daya saing nasional.

 B.     Potret Daya Saing Indonesia
Kekuatan daya saing merupakan yatanan yang harus dibenah dengan baik oleh bangsa Indonesia, untuk menciptakan indonesia yang adil makmur dan beradap di mata internasional. Dengan kokohnya perekonomian dan pembangunan Indonesia akan meningkatkan kesejahtraan rakyat yang lebih baik.
                                              Tabel B. 1Rangking Daya Saing Indonesia Dalam Negeri    
Negara
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
USA
Singapura
Malaysia
26 
28 
24 
21 
16 
28 
23
Korea
29 
29 
29 
37 
35 
29 
38
Jepang
21 
23 
27 
25 
23 
21 
17
Cina
24 
26 
28 
29 
24 
31 
19
Thailand
31 
34 
31 
30 
29 
27 
32
Indonesia
43 
46 
47 
57 
58 
59 
60
                                             Sumber: IMD World Competitiveness Yearbook (WCY)
   Dari table B.1 hingga tabel B.3  tersebut menunjukkan bahwa sikap dan aplikasi pemebangunan dan perekonomian Indonesia masih di anggap lemah dalam tatanan global, yang yang seharusnya proses tersebut terus meningkat namun kenyataannya hanya naik-turun, factor inin disebabkan oleh berbagai sektor, antaranya:
1. Nilai Inti Pembangunan
Permasalahan utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia adalah kualitas SDM. Rendahnya kualitas SDM menyebabkan rendahnya daya saing global bangsa Indonesia. Daya saing bangsa yang kuat menurut pendapat dari Todaro (1998), apabila nilai inti pembangunan Indonesia dapat dipenuhi: sustenance (kemampuan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan dasar), freedom (kemerdekaan, kebebasan dari sikap menghambat), self esteem(jati diri) dan tersedianya banyak pilihan.
     Rendahnya Kulaitas SDM ini pada dasarnya sangat mengakar pada keterpukan nilai-nilai pendidikan yang berkulitas. Lemahnya tatanan pendidikan tersebut menyebabkan bangsa Indonesia terus terpuruk dalam kemiskinan dan tertinggal dalam pembangunan seperti yang diharapkan.
2. Kolonialisme dan Inferiorisme
Rendahnya kualitas SDM akibat pembodohan terstruktur sejak berabad-abad lamanya. Tahun 2006 Human Development Index (HDI) Indonesia hanya menduduki rangking 69 dari 104 negara. Penjajahan selama lebih dari 3,5 abad menjadikan bangsa Indonesia inferior dan selalu pasrah pada keadaan, rendah diri dan tidak kreatif. Kalaupun mau berusaha, cukup puas hanya pada tataran pencapaian rata-rata (mediocore achievement). Perkembangan kualitas SDM Indonesia tidak terlepas dari sejarah intervensi pemerintah dalam dunia pendidikan.
 Pada masa kolonialisme, penduduk sengaja dibuat bodoh dengan hanya mengizinkan anak orang-orang yang pro-pemerintah colonial yang dapat bersekolah. Hasilnya mayoritas penduduk Indonesia buta huruf (il-literate) dan bermental rendah (inferior). Pada masa orde lama hingga orde baru pendidikan tidak pernah mendapatkan prioritas dalam program pembangunan nasional.
3. Sumber Daya Alam
Perekonomian Indonesia tidak bisa menggantungkan daya saingnya dari keunggulan komparatif apalagi hanya dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan. Saat ini stok sumber daya alam tidak terbarukan seperti minyak bumi, gas, maupun batubara Indonesia telah menipis. Demikian juga sumber daya alam yang dapat diperbarui juga telah banyak rusak dan membutuhkan waktu yang amat lama untuk dapat dikembalikan kepada keadaan semula.
Rusak dan gundulnya hutan telah menjadi isu yang cukup memprihatinkan. Bahkan kerusakan alam yang demikian parahnya justru menyebabkan bencana lain muncul, seperti tanah longsor dan banjir, yang menambah terpuruknya daya saing perekonomian Indonesia.
4. Teknologi
Indeks teknologi ini diukur antara lain dari posisi negara bersangkutan dalam penguasaan teknologi dibandingkan negara-negara maju, inovasi bisnis, pengeluaran untuk riset dan pengembangan (R&D), serta kolaborasi dengan perguruan tinggi setempat dalam R&D. Sementara, indeks transfer teknologi diukur dari tingkat alih teknologi oleh investor asing, baik melalui penanaman modal langsung maupun pemberian lisensi untuk teknologi asing.
Dalam hal penguasaan teknologi Indonesia juga masih kalah dibandingkan dengan Negara tetangga, meskipun Indonesia memiliki cadangan sumber daya alam yang cukup untuk membuat industry teknologi sendiri. Hal ini disebabkan karena kualitas SDM Indonesia yang kurang diberdayakan untuk memajukan sector teknologi.
5. Iklim Usaha
Variabel situasi makroekonomi meliputi sejumlah komponen, yakni stabilitas makroekonomi, peringkat utang negara dan belanja pemerintah. Untuk stabilitas makroekonomi, Indonesia peringkat ke-45. Sementara, untuk peringkat utang, Indonesia urutan ke-74, dan belanja pemerintah urutan ke-19. Sementara, MCI yang dikembangkan Michael E Porter mengukur daya saing fundamental secara komparatif, dengan menggunakan indikator-indikator mikroekonomi seperti operasi dan strategi perusahaan, serta kualitas iklim usaha di dalam negeri pada negara bersangkutan.
Kualitas iklim usaha di sini meliputi antara lain kualitas infrastruktur fisik, infrastruktur administratif, sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, pasar modal, kondisi permintaan, ada-tidaknya industri terkait dan industri pendukung, ada-tidaknya insentif usaha dan persaingan (struktur pasar). Hingga saat ini iklim usaha di Indonesia belum dapat dikatakan kondusif. Kurangnya kepercayaan pihak asing menyebabkan larinya para investor asing ke luar negeri. Buruknya iklim usaha di Indonesia tercermin dari kompleks dan berbelit-belitnya birokrasi. Sistem perizinan dengan prosedur yang panjang membuat para investor harus mengeluarkan dana ekstra untuk memangkas birokrasi dengan cara-cara yang tidak terpuji seperti suap.
Sarana infrastruktur yang buruk, seperti rusaknya jalan-jalan sangat menghambat aktivitas perekonomian. Hal ini memberikan gambaran buruk bagi para investor bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada Negara tidak memberikan imbal balik bagi kelangsungan usaha mereka.
6. Industri Manufaktur
Industri manufaktur boleh jadi merupakan sosok yang paling menggambarkan problematika perekonomian Indonesia dewasa ini. Di era dunia datar (flat world) yang dipicu oleh globalisasi dan liberalisasi, industri manufaktur berada di lini terdepan dalam pertarungan menghadapi persaingan mondial. Hal ini disebabkan industri manufaktur merupakan satu dari tiga sektor tradables. Dua sektor lainnya ialah pertanian serta pertambangan & galian. Sesuai dengan namanya, produk-produk yang dihasilkan sektor tradables diperdagangkan secara bebas, baik di pasar internasional maupun pasar domestik.
Untuk menembus pasar internasional, produk-produk sektor ini harus berhadapan dengan produk-produk serupa dari negara-negara lain; sementara itu untuk memperoleh tempat di pasar domestik, produk-produk ini harus mumpuni menghadang penetrasi barang-barang sejenis yang diimpor. Di antara sektor tradables sendiri, industri manufakturlah yang paling keras menghadapi persaingan. Karena karakteristik alamiahnya, derajat mobilitas produk-produk manufaktur lebih tinggi ketimbang produk-produk pertanian dan pertambangan.
Sekedar perbandingan, sektor-sektor yang tergolong non-tradables, yang terdiri dari sektor jasa (dalam artian luas, meliputi juga konstruksi dan utilitas), praktis tak menghadapi persaingan head to head di pasar domestik. Misalnya: sektor listrik, gas, dan air bersih; komunikasi, pendidikan, rumah sakit, dan jasa angkutan.
Mengingat intensitas perdagangannya sangat tinggi, industri manufaktur menghadapi hampir segala persoalan di hampir semua “medan laga”, baik di lingkungan internal, industri maupun eksternal. Juga terkena imbas langsung dari persoalan-persoalan yang dihadapi di lingkup pasar domestik mapun pasar internasional.
Tingkat efisiensi dan produktivitas yang tinggi di tingkat perusahaan semata tak bisa menjamin keberhasilan seandainya faktor-faktor eksogen tak mendukung, misalnya: kualitas infrastruktur yang buruk, korupsi dan pungutan liar, birokrasi yang bobrok, kerangka institusi yang lemah, kualitas sumber daya manusia yang rendah, serta risiko bisnis dan politik yang tinggi.
C.     Awal Mulanya Jatuh Daya Saing Indonesia Dari Negara-Negara Maju
Indonesia mengalami kemunduran luar biasa dalam melahirkan perusahaan dan industry kelas dunia. Globalisasi yang telah menjadi kemestian adalah arena yang akan menghukum mereka yang tidak siap dan tidak tanggap seperti bangsa kita terhadap fenomina ini. Persoalan peningkatan daya saing ekonomi ini adalah persoalan serius yang mesti diperhatikan dalam mendesain program pemulihan ekonomi kita ke depan.
Daya saing yang buruk menyebabkan sebuah perekonomian sangat rentan terhadap gejolak eksternal dan karenanya mudah sekali didera krisis yang berkepanjangan. Sebaliknya jika daya saing sebuah perekonomian baik, perekonomian akan mampu segera pulih dari krisis bahkan bangkit kembali untuk menjadi perekonomian yang tangguh dan terhormat. Bukti empiris memang menunjukkan bahwa Negara-negara segera bangkit perekonomiannya adaah Negara-negara yang daya saing ekonominya terus membaik, contohnya Malaysia dan Jepang.
Membangun ekonomi bukanlah persoalan sederhana. Ia harus ditunjang industrial base yang tangguh, sayangnya untuk Negara kita yang terjadi bukanlah sebuah proses re-industrialisasi yang lebih terencana dan terfokus untuk menangguhkan fondasi ekonomi dan kemudian berangsur-angsir pulih, tetapi sebuah proses yang kini populer dengan sebutan de-industrialisasi. Hal ini menegaskan bahwa perekonomian Indonesia memang memiliki potensi serius untuk terus berjibaku dalam krisis berkepanjangan yang tak berujung.
D.   Perangkap Lingkaran Ketergantungan
Dari sejumlah kesalahan kebijakan pembangunan yang dibuat Pemerintah RI sejak kemerdekaannya hingga sekarang, yang paling fatal adalah membiarkan bangsa ini bergantung pada teknologi yang dihasilkan oleh bangsa-bangsa lain. Hingga kini, kita benar-benar menjadi bangsa konsumen produk teknologi bangsa-bangsa lain yang lebih maju, bukan inovator atau pencipta teknologi. Ketergantungan yang tinggi terhadap teknologi impor inilah yang menyebabkan sistem ekonomi dan industri Indonesia kurang efisien, kurang produktif, dan tidak kompetitif.
Pada umumnya produk (outputs) sistem industri Indonesia menjadi mahal, karena selain teknologi, komponen produksi (production inputs) lainnya juga sebagian besar diimpor. Contoh yang jelas adalah ketiga industri andalan nasional di masa Orde Baru, yaitu: TPT, elektronik, dan otomotif. Ternyata kandungan impor (import content) ketiga industri ini sekitar 70% sampai 85%. Artinya, selama ini kita hanya menjadi ”tukang jahit” (assembling) saja. Sedikit sekali atau tidak ada proses transfer teknologi. Industri hulu (penunjang) ketiga industri andalan nasional tersebut juga tidak dikembangkan secara komprehensif.
Industri TPT, misalnya, tidak ditunjang oleh sistem perkebunan kapas dan budidaya ulat sutera yang tangguh dan berkelanjutan. Hampir semua mesin-mesin pabrik tekstil di tanah air kini sudah tua atau absolut. Wajar, kalau produk ketiga industri nasional tersebut kini kalah bersaing dengan produk-produk dari Malaysia, RRC, Thailand, dan Vietnam.
Ketergantungan pada teknologi asing juga membuat sistem industri nasional kurang atau tidak mampu meresponse secara cepat terhadap tuntutan pasar (konsumen) yang begitu dinamis. Perlu dicatat, bahwa di era dunia yang semakin datar ini, tuntutan pasar bukan hanya yang berkaitan dengan kualitas, kemasan (packaging), harga, dan kontinuitas suplai barang dan jasa; tetapi juga yang terkait dengan pelestarian lingkungan, hak azasi manusia, dan aspek non-tarif (ideographic) lainnya.
Lebih dari itu, sistem ekonomi Indonesia pun menjadi sangat tergantung pada modal (investasi) asing dan cadangan devisa yang diperoleh melalui ekspor serta hutang luar negeri. Karena, hampir semua investor asing ketika menanamkan modalnya di suatu negara, tak terkecuali Indonesia, selalu mensyaratkan penggunaan teknologi dari negaranya.
Fakta empiris (sejarah) juga membuktikan, bahwa bangsa yang maju dan makmur adalah mereka yang mampu melakukan pembangunan industri secara efisien, produktif, dan berkelanjutan. Industrialisasi (pembangunan industri) baru berhasil, bila bangsa yang bersangkutan melaksanakan institusionalisasi proses-proses inovasi teknologi (AIPI, 2006). Artinya, keberhasilan industrialisasi bisa terwujud di suatu negara-bangsa, bila preskripsi-preskripsi teknologi yang mendasari beroperasinya unit-unit produksi dalam sistem industri nasional nya merupakan hasil atau ada dalam kendali bangsa tersebut.
Jika kita tinjau ulang (flash back) pembangunan industri Indonesia, program institusionalisasi proses inovasi teknologi dapat dikatakan belum pernah berhasil. Yang lebih mencemaskan, upaya sadar, serius dan kontinu dari segenap komponen bangsa (terutama para pemimpin dan elit bangsa) ke arah itu pun belum pernah menjadi agenda nasional. Presiden B.J. Habibie sebenarnya telah mencoba melakukan program ini. Sayangnya, masa kepimimpinannya berlangsung sangat singkat, dan pemerintahan yang dipimpinannya pun sangat dibebani tugas pemulihan krisis multidimensi.
E.     Potret Daya Saing Global
Daya Saing Global menurut Executive Summary WEF adalah kemampuan nilai tukar mata uang suatu Negara (exchange rate) mempengaruhi produktivitas nasional. Daya saing diartikan sebagai akumulasi dari berbagai factor, kebijakan dan kelembagaan yang memepengaruhi produktivitas suatu Negara sehinggan akan emenetukan tercapainya kesejahteraan rakyat dalam system perekonomian nasional.
Produktivitas adalah penentu utama tingkat ROI (return on Investment) dan agregasi pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian semakin kompetitif daya saing sebuah system perekonomian maka pembangunan akan tumbuh lebih cepat dalam waktu menengah dan panjang.
Daya saing juga dapat dilihat dari kebijakan makroekonomi. Pada era orde baru, pertumbuhan ekonomi cukup tinggi (7-9%), namun karena terjadi salah kelola (mismanaging) dan salah arah kebijakan (misguiding) public finance dengan diberlakukannya DFI (Direct Foreign Investment) sehingga pada saat krisis akibatnya Negara yang menanggung Utang pihak swasta. Faktor-faktor lain sebagai penentu daya saing global diantaranya: kesempatan berusaha, system peradilan yang fair, pajak yang bermanfaat, birokrasi, inovasi teknologi dan pendidikan, hubungan internasional dan hak cipta. Terjadinya pergantian pemerintahan, kerusakan
Infrastruktur (akibat banyaknya bencana alam, tsunami, gempa bumi, dan banjir) dan hancurnya pasar uang menyebabkan daya saing perekonomian Indonesia terpuruk
  

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Proses penigkatan perekonomian dan pembangunan nasional merupakan suatu kegiatan yang terus menerus dan menyeluruh dilakukan mulai dari penyusunan suatu rencana, penyususnan pogram, kegiatan pogram, pengawasan sampai pada pogram terselesaikan untukl menunjang daya saing Negara Indonesia dengan Negara-negara maju di belahan dunia.
Dari uraian di atas juga, jelas bahwa upaya untuk membangun daya saing dan kemandirian sains dan teknologi bangsa memerlukan peran aktif semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, akademisi, maupun masyarakat secara umum. Selain peran aktif dimaksud, beberapa masalah dan kendala berikut ini juga mutlak untuk dipecahkan.
Pertama, perlu dihilangkan berbagai problem struktural yang menjadi penghambat upaya untuk mengembangkan sains dan teknologi. Perbaikan struktural dimaksud tidak terbatas pada penyediaan sistem insentif yang berkaitan dengan kebijakan makro ekonomi, melainkan juga pada kebijakan mikro baik yang berkaitan dengan industri, investasi dan perdagangan. Untuk yang disebut terakhir ini, perhatian pada penghilangan berbagai bentuk inefisiensi dan peraturan (atau yang lebih dikenal dengan high cost economy) yang menghambat perkembangan sains dan teknologi domestik harus dihilangkan.
Kedua, meningkatkan terus menerus kualitas SDM yang tidak hanya menyangkut skills dan pendidikan saja, melainkan juga menyangkut penanaman mentalitas bangsa mandiri, kewirausahaan dan etos kerja penuh inovasi dan profesionalisme kepada masyarakat. Dalam kaitan ini termasuk diantaranya melalui pelatihan-pelatihan kerja dengan sentuhan teknologi yang mumpuni, murah, dan terjangkau merupakan langkah penting dalam mendorong terciptanya daya saing dan kemandirian sains dan teknologi nasional.
B.     Kritik & Saran
Pergolakan perekonomian dan pembangunan Indonesia telah menciptakan urgensi-urgensi kehidupan yang mendera perekonomian Indonesia, bahkan berbagai persoalan konflik elit politik terjadi belum bisa terealisasikan sampai saat ini. Persoalan-persoalan ini terjadi tentu berdampak besar pada proses peningkatan daya saing perekonomian dan pembangunan kearah yang lebih baik, namun pada penulisan ini perlu disampaikan bahwa taraf perekonomian Indonesia masih jauh dari yang kita harapkan, warisan hutang luar negeri masih harus dibayar.
Dalam Hal meningkatkan daya saing perekonomian dan pembangunan Indonesia hal utama yang harus dilakukan dalam membangun daya saing dan kemandirian bangsa berbasis sains dan teknologi. Namun apapun yang dilakukan, gagasan upaya maupun langkah-langkah yang diuraikan di atas mutlak diperlukan agar masyarakat secara keseluruhan dapat membangun daya saing dan kemandirian bangsa berbasis sains dan teknologi bagi kesejahteraan hidupnya. Jika tidak, sangat sulit rasanya bangsa ini keluar dari ketergantungan penggunaan sains dan teknologi asing yang berimplikasi kepada kemelaratan perekonomian nasional yang permanen
Mungkin dalam hal ini, kita sebagai penerus bangsa harus mampu dan terus bersaing dalam mewujudkan Indonesia bebas dari kemiskinan, harga diri bangsa Indonesia adalah mencintai dan menjaga aset Negara untuk dijadikan simpanan buat anak cucu kelak. Dalam proses peningkatan perekonomian dan pembangunan bangsa ini harus bisa menyatukan pendapat demi kesejahteraan masyarakat umumnya.

  
REFERENSI
  
8.      Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. 2006. Prakarsa Teknologi Untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa. Komisi Ilmu Rekayasa. Jakarta.
9.      Kynge, J. 2006. China Shakes the World: The Rise of a Hungry Nation. Weidenfeld & Nicolson, London..
10.  Pohan, Aulia. 2008. Potret Kebijakan Moneter Indonesia.Jakarta:Rajawali pers.
11.  Yustika, Ahmad Erani. 2002. Pembangunan dan Krisis, Memetakan Perekonomian Indonesia. Jakarta : PT. Grasindo.



MAKALAH SINGKAT EMBARGO

EMBARGO
Embargo adalah sebuah bentuk larangan untuk menjalin hubungan dengan negara
lain. Embargo dapat dinyatakan oleh satu maupun sekelompok negara terhadap
negara   tertentu.   Hal   tersebut   dilakukan   untuk   mengisolasi   suatu   negara,
mengintervensi pemerintah suatu negara agar melakukan apa yang dikehendaki
dan   memberikan   tekanan   terhadap   kebijakan   suatu   negara   yang   dianggap
merugikan. Terkadang, embargo yang diterapkan oleh suatu negara ditujukan
terhadap perilaku-perilaku yang telah dikutuk oleh masyarakat internasional.
Ada beberapa sarana dan cara yang digunakan untuk menerapkan embargo,
       1. Undang-undang Internasional
                    Pasal 16 menyatakan:
                    “Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk menetapkan  
       kebijakan-kebijakan yang bersifat mengikat bagi negara-negara anggota  
       PBB untuk menghentikan   hubungan   ekonomi,   transportasi   darat,     
       udara,   pos,telegram, dan radio secara total, baik keseluruhan atau sebagian,   
       melawan negara yang mengancam perdamaian atau melakukan agresi”
       2. Melalui Bantuan Negara-negara Tetangga (Partner Negara Besar)

TUGAS POLITIK DUNIA
                  Pasal 16 menyatakan :
       “Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk menetapkan kebijakan-
        kebijakan yang bersifat mengikat bagi negara-negara anggota PBB untuk
        menghentikan   hubungan   ekonomi,   transportasi   darat,   udara,   pos,
        telegram, dan radio secara total, baik keseluruhan atau sebagian, melawan
        negara yang mengancam perdamaian atau melakukan agresi.”
       Tindakan ini dapat diambil dengan cepat tanpa harus merujuk kepada
       ketetapan PBB. Cukup dengan isyarat dari negara-negara besar, seperti
       Amerika   Serikat,   Inggris,   Perancis   dan  lainnya,   sebuah   negara   dapat
        melakukan embargo terhadap negara lainnya. Dengan  power  besar yang
       dimiliki oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris dan Perancis

          tersebut, sebuah negara sulit untuk menolak keinginan penerapan embargo
          terhadap negara  lain walaupun  negara tersebut   sebenarnya tidak  ingin
          melakukannya.
      3. Pengguaan Kekuatn Militer
                Hal tersebut dilakukan oleh beberapa negara pada Perang Dunia II,  
      seperti Embargo Leningrad ysng diterapkan saat Jerman melawan Uni  
      soviet. Embargo   itu   berlangsung   selama   872   hari.   Selama   embargo    
      tersebut berlangsung, sebanyak sejuta orang meninggal.
      1. Embargo perdagangan Internasional.
     Dalam perdagangan internasional, embargo adalah sebuah bentuk sanksi     
      Yang diterapkan oleh pemerintah suatu negara yang membatasi perdagangan  
      Dengan negara lain. Embargo dapat diterapkan dengan cara membatasi impor,   
      Ekspor maupun  keduanya.  Alasan yang  sering  dipakai  untuk  penerapan  
      Embargo perdagangan  internasional   adalah   hukuman   politik   terhadap  
      suatu  negara.Sebagai   contoh,   embargo   perdagangan   yang   diterapkan  
      Amerika   Serikat terhadap   Kuba.   Embargo   perdagangan   dengan   Kuba  
      telah   Berlangsung sejak 1962, di era Perang Dingin saat Kuba menjadi
      negara pendukung Uni Soviet.   Sejak   tahun   1970-an, siapapun   yang  
      menjabat   sebagai   presiden Amerika Serikat, embargo tersebut akan 
     diperpanjang setiap tahun. Menurut Menteri Luar Negeri Kuba Bruno
     Rodriguez  Parrilla, kemiskinan yang terjadi di  Kuba saat  ini  disebabkan   
     oleh boikot tersebut.  Embargo  itu  merugikan Kuba sebesar 220 milyar dolar.

II. Embargo Perniagaan dan Politik Internasional
    
     Dalam perdagangan internasional, embargo adalah sebuah bentuk sanksi yang
     diterapkan oleh pemerintah suatu negara yang membatasi perdagangan dengan
     negara lain. Embargo dapat diterapkan dengan cara membatasi impor, ekspor
     maupun  keduanya.  Alasan yang  sering  dipakai  untuk  penerapan   embargo
       perdagangan  internasional   adalah   hukuman   politik   terhadap   suatu 
      negara. Sebagai   contoh,   embargo   perdagangan   yang   diterapkan    
       Amerika    
       Serikat terhadap   Kuba.   Embargo   perdagangan   dengan   Kuba   telah    
       Berlangsung sejak 1962, di era Perang Dingin saat Kuba menjadi negara
       pendukung Uni Soviet.   Sejak   tahun   1970-an, siapapun   yang   menjabat  
       sebagai   presiden Amerika Serikat, embargo tersebut akan  diperpanjang
       setiap
       tahun. MenurutMenteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez Parrilla,    
      kemiskinan
      yang terjadi di  Kuba saat  ini  disebabkan  oleh boikot tersebut.  Embargo  itu    
      merugikan Kuba sebesar 220 milyar dolar. 
Politik Internasional
      Dalam perniagaan dan politik internasional, embargo adalah sebuah bentuk
      pelarangan   perniagaan   dan   perdagangan   dengan   negara   lain.   Embargo
      perniagaan   dan   politik   umumnya   dideklarasikan   oleh   sekelompok  
     Negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan
     Pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang
     sulit ini dapat  terjadi   karena   pengaruh   dari   embargo   yang  menyebabkan  
      ekonomi negara   yang   dilawan   tersebut   menderita   karenanya.   Embargo  
      biasanya digunakan   sebagai   hukuman   politik   bagi   pelanggaran   terhadap  
      sebuah kebijakan atau kesepakatan. Salah satu contoh embargo perniagaan dan politik
      internasional adalah embargo senjata yang dilakukan oleh negara-negara Uni
       Eropa terhadap Suriah. Embargo tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas
      penumpasan terhadap pemrotes yang dilakukan oleh pemerintah Suriah.

III.  Embargo Bisnis
III. Emba
      Pasca  gempa  dan  tsunami  yang  terjadi   di  Jepang   pada  Maret  2011  lalu,
      beberapa  negara  telah  menambah  kebijakan  terkait   importasi  pangan  dari
      Jepang.   Malaysia,   mulai   15   April   2011,   memberlakukan   sertifikat
      keradioaktifan (Certificate of Radioactive) bagi semua produk makanan yang
      diimpor dari Jepang.Sementara itu, Otoritas Makanan dan Hewani (AVA)
      Singapura telah menangguhkan impor buah-buahan dari prefektur Kanagawa,
      Tokyo,   Saitama,   Fukushima,   Ibaraki,   Tochigi   dan   Gunma.   Selain   kedua
      negara   tersebut,   India   juga   telah   melakukan   penghentian   impor   produk
      makanan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau hingga adanya informasi
      yang valid mengenai surutnya bahaya radiasi ke level yang dapat diterima.
      Kebijakan yang berlaku sejak 5 April 2011 ini merupakan embargo nasional
      pertama terhadap produk makanan Jepang.
      Menindaklanjuti   dampak   radioaktif   pasca   gempa   dan   tsunami   tersebut,
      pemerintah Jepang telah melakukan pengujian terhadap 1346 contoh produk
      pangan yaitu sayuran (984), susu (214), produk perikanan (80), daging (46),
      telur (20) dan produk lainnya (2). Contoh produk ini berasal dari 16 (enam
       belas) daerah di Jepang yaitu : Chiba, Ehime, Fukushima, Gunma, Hyogo.


Dalam tulisan ini saya mencoba menguraikan salah satu contoh kasus embargo yang dialami Iran sejak tahun 1980 oleh Amerika Serikat.
Berawal satu tahun sebelumnya, dari situasi politik dan sosial yang tengah mengalami krisis saat itu dimana di Teheran khususnya, kekacauan terjadi di seantero kota, termasuk peristiwa penyanderaan beberapa warga asing di kedutaan besar besar Amerika Serikat. Kekacauan terjadi karena masyarakat Iran sudah jengah dengan pemerintahan Shah Reza Pahlevi yang selama ini dipandang terlalu dekat dan selalu menuruti dikte Amerika Serikat. Revolusi tahun 1979 tersebut dipimpin oleh Ayatullah Khomeni.
Revolusi tersebut dianggap sebagai revolusi terbesar ketiga dalam sejarah setelah revolusi Bolshevik dan Prancis, karena dipandang sangat hebat. Bagaimana sebuah gerakkan rakyat bisa menumbangkan dinasti monarki yang juga tentu saja didukung penuh oleh Amerika Serikat selaku rekan dekat Shah Reza. Kemudian muncullah Ayatullah Khomeni sebagai penguasa baru dan mendeklarasikan Iran sebagai Republik Islam yang baru.
Disinilah kemarahan Amerika muncul, mereka menganggap berdirinya Republik Islam Iran sebagai ancaman yang berpotensi akan mengacaukan hegemon mereka, apalagi rezim yang tumbang tersebut merupakan sekutu yang pernah dekat.
Setahun paska revolusi dimulai lah berbagai embargo untuk mengisolasi Iran yang pada akhirnya akan melemahkan perekonomian Iran bersama rezim barunya. Sampai situasi terakhir, embargo Iran mencakup embargo persenjataan, militer, investasi, perbankan, asuransi dan transaksi keuangan lainnya semisal ekspor dan import, juga yang terakhir tentu saja segala sumber daya energi mereka seperti gas alam, minyak bumi dan lain-lain.
Tentu saja, berbicara mengenai embargo Iran, akan sangat terasa seperti pepesan kosong jika hanya berbicara embargo mereka belasan atau puluhan tahun lalu, tanpa membicarakan embargo Iran sekarang ini.
Isu nuklir Iran memang sudah lama menjadi buah bibir di kalangan masyarakat internasional. Amerika Serikat terutama bersikeras agar Iran berhenti membangun proyek instalasi nuklirnya karena khawatir akan menggunakannya sebagai senjata, meskipun Mahmoud Ahmadinejad juga tetap mengutarakan bahwa proyek nuklirnya hanya digunakan sebagai tujuan damai dan sebatas kepentingan sumber energi sehari-hari bagi rakyatnya.
Namun pihak Amerika Serikat tetap tidak menerima itu, dan pada awal tahun 2012, Amerika Serikat mengultimatum Iran dan mengancam akan menjatuhkan sanksi berupa embargo [lagi] namun kali ini akan lebih ketat karena akan melibatkan banyak negara. Dan disaat yang hampir bersamaan, Amerika Serikat berhasil mengajak Uni Eropa untuk ikut mengembargo ekspor minyak dan sumber daya Iran lainnya yang pelaksanaannya jatuh per 1 Juli 2012.
Selain itu rupanya, agar sanksi terhadap Iran memberikan efek jera, Uni Eropa berinisiatif untuk membekukan semua aset Bank Sentral Iran yang ada di Eropa tanpa kecuali. Itu juga termasuk melakukan penghentian perdagangan emas, perak dan berbagai logam mulia lainnya.
Tentunya tidak cukup dengan Uni Eropa saja, agar sanksi nya dirasa efektif, Amerika Serikat gencar mengajak para negara besar Asia seperti Jepang, Korea Selatan, China dan India agar turut melakukan embargo minyak Iran. Namun ajakan tersebut bukannya tanpa hambatan, Keempatnya merupakan negara pengimpor minyak Iran terbesar di Asia. China setiap hari nya mengimpor sekitar 420.000 barel, India 400.000 barel, Jepang 315.000 barel sedangkan Korea Selatan 240.000 barel. Meskipun beberapa pemimpin Jepang dan China telah mengiyakan ajakan Amerika Serikat, namun sebagai pemimpin berintegritas tinggi, mereka harus lebih mementingkan kebutuhan rakyatnya, apalagi minyak yang merupakan kebutuhan primer.
Sebagai contoh, Korea Selatan belum bisa menyetujui secara penuh ajakan sanksi terhadap Iran, karena tengah mengerjakan sebuah proyek pembangunan pipa penyaluran minyak dari Iran utara ke Iran selatan yang bertujuan untuk memudahkan pengiriman minyak dari Iran, sedangkan India sudah jelas menolak mengikuti ajakan Amerika Serikat karena memiliki hutang nyaris 10 Miliar dollar AS atas pembelian minyak Iran.
Lagipula embargo terhadap Iran selama puluhan tahun oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat tidak menghantarkan Iran kedalam situasi buruk yang diinginkan mereka dan sekutunya. Sebaliknya Iran terus tumbuh sebagai salah satu negara mandiri yang selalu dapat mengembangkan teknologi serta sumber daya yang dimiliki secara mantap. Malahan, ditengah ancaman sanksi minyak Iran sekarang ini, Iran bisa leluasa menjual minyaknya ke negara langganan lainnya dengan inovasi terbaru, semacam potongan harga atau bahkan secara kredit ringan, dan itu akan semakin menjadikan minyak asal Iran semakin laris. Mungkin dalam jangka pendek, embargo ini akan berpengaruh, namun tidak dalam jangka panjang beberapa tahun kedepan.





Sebagai contoh, Kejadianya diawali pada tahun 1971 dimana perkonomian US dihadapakan pada neraca perdagangan yang deficit, oleh karena itu presiden Nixon pada saat itu membuat kebijakan memberikan special tax break pada para ekportir US. Program tersebut dikenal sebagai Foreign Sales Corporation (FSC) yang menghasilkan pengurangan pajak yang besar kepada para eksportir US. Program FSC juga mengijinkan ekportir US untuk menghindari pajak pendapatan perusahaan pada ekspor dalam barang manufaktur. Kebijakan tersebut telah menghemat pajak pendapatan perusahaan yang seharusnya dibayarkan oleh sekitar 6000 perusahaan di US pada tahun 1998.
Sebagai akibatnya masih pada tahun yang sama, Uni Eropa mengajukan komplein kepada WTO yang menuntut bahwa program FSC adalah sebuah subsidi ekspor yang illegal karena melanggar aturan WTO. US balik menanggapi tindakan UE tersebut dengan berargumentasi bahwa US telah mempunyai “gentlemen’s agrrement” yang tidak tertulis dengan UE bahwa negara lain akan saling menyerang dalam sistem perpajakan perdagangan internasional. US juga menyatakan bahwa undang – undang perpajakan adalah dipandang sebagai “masalah internal” dalam hukum perdagangan internasional. UE kemudian menanggapi bahwa apa yang disampaikan US adalah cara atau sudut pandang yang munafik. 
Pada Februari 2000, setelah mendengar bukti dan keterangan dan berkomunikasi dengan EU, panel di WTO mengambil keputusan bahwa tax break yang dijalankan US adalah illegal karena hanya diterapkan untuk ekspor dan secara teknis sebuah subsidi ekspor adalah sebuah pelanggaran terhadap kesepakatan atau aturan WTO. US diberi waktu sampai 1 oktober 2000 untuk merevisi undang – undang atau dihadapkan pada kemungkinan akan dijatuhi sanksi oleh WTO. 
Pada November 2000, Congress US melakukan amandemen RUU yang mencabut FSC, tetapi menggantinya dengan system baru yang menawarkan bantuan hingga $6 triliun pertahun pada tax breax untuk eksportir besar sekelas Boeing dan Microsoft. US mengklaim bahwa skema baru akan menjadi sesuai dengan kesepakatan WTO. UE melawan bahwa UU baru tidak lebih baik dari FSC, karena masih mempertahankan tax break untuk pedapatan ekspor. Dua hari berikutnya EU melaporkannya ke WTO meminta ijin untuk menjatuhkan sanksi tariff senilai $4 triliun pada ekspor US.
Pada akhir Desember WTO setuju untuk menunjuk panel kembali menguji undang – undang pajak baru US, akhirnya WTO memberikan ijin UE untuk menjatuhkan sanksi kepada US karena dalam revisi UU ditemukan pelanggaran kesepakatan WTO.


DAFTAR PUSTAKA
http://hermantomario.blogspot.com/2009/11/embargo-dan-sanksi.html,
diakses pada Senin, 9 Mei 2011 pukul 20.00 WIB
http://international.okezone.com/read/2009/10/30/18/270694/as-didesak-
cabut-embargo-kuba, diakses pada Senin, 9 Mei 2011 pukul 20.10 WIB
http://internasional.kompas.com/read/2009/04/18/16495255/hentikan.embargo
.terhadap.kuba, diakses pada Senin, 9 Mei 2011 pukul 20.18 WIB
http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/embargo-perdagangan-kuba-
berlanjut?quicktabs_1=0, diakses pada Senin, 9 Mei 2011 pukul 20.27 WIB
http://internasional.kompas.com/read/2011/04/30/07595233/UE.Sepakat.Emb
argo.Senjata.ke.Suriah, diakses pada Senin, 9 Mei 2011 pukul 20.35 WIB
http://www.nafed.go.id/news/read/in/538,   diakses   pada   Senin,   9   Mei   2011

- Copyright © Amal yang Dilakukan dengan Ikhlas yang Mampu Membawa Manusia ke Dalam Surga - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -