Universitas Gunadarma

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates

6 Aturan untuk Menjaga Kelestarian Hewan

Categorized | Lingkungan Hidup

Posted on .
Untuk menjaga kelestarian hewan terutama hewan yang terancam punah atau langka, kegiatan perburuan atau penangkapan hewan harus mengikuti dan mentaati peraturan berikut ini.
1.      Para pemburu harus mempunyai surat izin berburu dan kepemilikan senjata.
2.      Membayar pajak dan mematuhi undang-undang perburuan.
3.      Harus menyerahkan sebagian tubuh yang diburunya kepada petugas, seperti tanduknya.
4.      Dilarang memburu hewan-hewan langka.
5.      Hanya hewan-hewan jenis tertentu yang boleh ditangkap pada bulan-bulan terntu. COntoh: dilarang memancing ikan salmon pada musim kembang biak di sungai atau berburu kura-kura berikut telurnya di musim bertelur
6.      Harus melakukan konversi dengan baik. Konversi ialah aturan aturan yang tidak tertulis tetapi harus sudah diketahui dan disadari oleh si pemburu dengan sendirinya. Contoh: tidak boleh menembak hewan buruan yang sedang mengandung dan tidak boleh membiarkan hewan buruannya lepas dalam keadaan terluka.
Baca juga artikel lingkungan di sini:
·         8 Cara Mengantisipasi Kemungkinan terjadinya Kebakaran Hutan
Artikel Lingkungan kali ini akan membahas beberapa hal yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi kemungkinan atas terjadinya kebakaran di hutan. Membuat menara pengamat yang tinggi berikut ala tel...
·         8 Manfaat sumber daya air
Seluruh makhluk hidup di muka bumi membutuhkan air. Sejak aal kehidupan, mahluk hidup terutama manusia telah memanfaatkan air untuk kelangsungan hidupnya, bahkan mutlak dibutuhkan manusia. Seiring den...
·         Fungsi dan Peran Air Bagi Kehidupan Manusia
Salah satu kebutuhan pokok sehari-hari makhluk hidup di dunia ini yang tidak dapat terpisahkan adalah Air. Tidak hanya penting bagi manusia Air merupakan bagian yang penting bagi makhluk hidup baik he...
·         Mencintai Lingkungan Hidup Sekitar
Mengapa alam sangat berarti bagi makhluk hidup, terutama manusia? Mengapa kita harus peduli dan mencintai alam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut mingkin terpikirkan di dalam benak kita. Alam sangat bera...
·         Cara melakukan daur ulang plastik
Artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara untuk mendaur ulang plastik. Benar Recycle Plastik Berdasarkan Lokasi Pertama, apa yang ingin Anda lakukan adalah, ada banyak pilihan yang tersed...



Kata Kunci Terkait:

http://www.artikellingkunganhidup.com/6-aturan-untuk-menjaga-kelestarian-hewan.html


TUMBUHAN

Categorized | Lingkungan Hidup

Posted on .

Tumbuhan langka yang dilindungi di Indonesia.
Bunga bangkai (Amphophallus titanum Becc)
Merupakan tumbuhan bunga terbesar di dunia, Melalui bunganya tersebut, tercium bau tidak sedap seperti bau bangkai. Tanaman ini merupakan tanaman endemik dari Pulau Sumatra.
Bunga raflesia (Refflesia amoldii)
Bunga ini memeiliki kelopak yang sangat besar dan mengelurkan bau tidak sedap seperti bau bangkai. Kuncup bunga yang berkhasiat sebagai obat mengakibatkan bagian bunga ini sering dijarah. Habitat asli tumbuhan ini adalah di Pulau SUmatram terutama di bengkulu, Jambi, san SUmatra Selatan.
Kayu gaharu (aquilaria sp)
Pohon penghasil kayu dengan bentuk dan warna yang khas, Kayu ini memiliki bau wangi yang khas pula sehingga bernilai jual tinggi. Habitat tumbuhan ini adalah hutan-hutan di Pulau Kalimantan.
Meranti merah (Shoera sp)
Tanaman berkayu keras ttetapi berbobot ringan. Jenis tumbuhan yang membutuhkan waktu sangat lama untuk tumbuh. Tumbuhan meranti merah dapat menyerap unsur karbon di hutan sehingga tumbuhan ini bayak dijadikan sebagai komoditi industri.
Cendana Wangi (Satalum album)
Pohon penghasil kayu dan minyak cendana. TUmbuhan ini digunakan sebagai pengharum dan rempah-rempah (dupa atau aromaterapi). Nilai jual yang tinggi menyebabkan tumbuhan ini terus diburu dan menjadi langka, Cendana banyak ditemukan di Nusa TEnggara TImur. khusus di Pulau TImor.
Kantong semar (Nepnthes L.)
Tumbuhan unik yang memiliki kantong, TUmbuhan ini sangat jarang ditemui karena hanya tumbuh di daerah yang mengandung sedikit unsur nitrogen. Kantong semar terdapat di hutan di Tangkuban Perahu, Jawa Barat.
Baca juga artikel lingkungan di sini:
·         Pelestarian Sumber Daya Alam
Tahukah kamu apa itu sumberdaya alam? Sumber daya alam adalah semua unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan berpotensi untuk memenuhi kebutuhan manusia demi mempertahankan kelangsungan hodupnya....
·         Kerusakan Lingkungan Karena Peristiwa Bencana Alam
Artikellingkunganhidup.com – Menurut penyebabnya, kerusakan lingkungan dapat terjadi akibat peristiwa bencana alam dan factor manusia. Kali ini kita akan membahas tentang kerusakan lingkungan karen...
·         Ciri-Ciri Kualitas Air yang Baik Secara Fisiknya
Kualitas air yang baik sangatlah diperlukan untuk kebutuhan hidup manusia, hewan dan tumbuhan. Oleh karena itu kita perlu mengetahui ciri-ciri kualitas air yang baik untuk dikonsumsi khususnya oleh ma...
·         Masalah Zat Besi & Mangan pada Air Minum
Tahukah Anda bahwa zat besi dan mangan adalah masalah yang serius  di dalam sistem penyediaan air minum domestik yang sudah lama berlangsung di negara kita. Pada umumnya zat besi dan mangan yang larut...
·         Definisi Limbah Berbahaya
Definisi limbah berbahaya di bagi menjadi 2 yaitu Definisi umum dan definisi menurut beberapa negara. 1. Definisi umum Limbah berbahaya adalah limbah mempunyai karakter fisik, kimiawi, ataupun b...

Kata Kunci Terkait:

http://www.artikellingkunganhidup.com/6-tubuhan-langka-dan-dilindungi-di-indonesia.html

PENGELOLAAN LAHAN

Posted on .
Pengelolaan lahan di sini termasuk pengelolaan lahan pertanian, pengelolaan tanah baik untuk pemukiman maupun industri. Dengan makin berkembangnya ilmu dan teknologi maka manusia makin berupaya untuk mendapatkan strategi baru dalam bidang penguasaan lahan. Strategi tersebut bertujuan untuk meningkatkan hasil yang maksimal dengne menggunakan waktu, tenaga dan biaya yang semaksimal mungkin.
1. memperoleh hasil atau produksi maksimum dari setiap unit lahan;
2. memilih tata cara pengelolaan lahan yang memberikan keuntungan maksimum;
3. menekankan sekecil mungkin tidakmantapan kondisi lahan potensial sehingga dapat meningkatkan hasil maksimum;
4. mencegah menurunnya potensi lahan potensial
Dengan melaksanakan strategi demikian, maka sudah dapat diharapkan penaggulangan dampak negatif sedini mungkin sehingga tidaklah menanggung resiko di masa yang akan datang.

Baca juga artikel lingkungan di sini:
·         Pentingnya AMDAL dalam Pembangunan
Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek oembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak bila berdampak besar terutama yang negati tentu saja proyek tersebut tidka boleh dibangun atau boleh...
·         Pelestarian Sumber Daya Alam
Tahukah kamu apa itu sumberdaya alam? Sumber daya alam adalah semua unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan berpotensi untuk memenuhi kebutuhan manusia demi mempertahankan kelangsungan hodupnya....
·         Pelaksanaan Penanaman Tanaman Reboisasi
A. Persiapan Lapangan Sebelum kegiatan penanaman di lapangan dilaksanakan, perlu adanya persiapan yang baik dalam rangka pencapaian keberhasilan tanaman (tanaman pokok jenis kayu-kayuan dari MPTS) ...
·         PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Istilah lingkunga...
·         Pembuangan dan Pengelolaan Sampah
"Buangah sampah pada tempat seharusnya atau pada tempat sampah yang disediakan", merupakan kalimat sederhana yan gsering kita baca dan dengar. Hal ini dapat memudahkan pengelolaan sampah sehingga samp...
·          
Kata Kunci Terkait:


http://www.artikellingkunganhidup.com/4-strategi-pengelolaan-lahan.html

“Peranan Metrologi Legal Dalam Rangka mewujudkan Kelestarian Lingkungan

PERTEMUAN TEKNIS KEMETROLOGIAN ( PERTEKMET ) TH. 2014


 Rabu, 26 November 2014
Penulis : Admin
Dilihat : 83 kali
Share :
Pertemuan Teknis Kemetrologian (PERTEKMET) merupakan Program Kegiatan tahunan Sub Direktorat UTTP dan Standar Ukuran, Direktorat Metrologi. Kegiatan ini merupakan sebuah Forum tempat menggali Aspirasi dan saling bertukar Informasi antar para Penyelenggara Kemetrologian dalam merumuskan arah Kebijakan Teknis di bidang  Kemetrologian secara Nasional serta untuk menyamakan persepsi di antara para Pelaksana dalam mengimplementasikan Kebijakan dalam bidang Metrologi Legal kedalam Program Pembangunan Kemetrologian di masa yang akan datang.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan dalam rangka merumuskan Kebijakan dan Strategi Pembangunan Metrologi Legal di Indonesia serta memantapkan landasan kerja dengan membahas permasalahan aktual tentang Penyelenggaraan Teknis Kemetrologian yang terjadi di daerah.
Pertekmet Tahun 2014  diselenggarakan pada tanggal 26 s.d 29 Agustus  2014 di  Hotel Aryaduta – Manado – Sulawesi Utara, diikuti oleh 52 ( lima puluh dua ) Kantor UPTD  Metrologi Legal seluruh Indonesia, dan 1 ( satu ) UPT Dinas Perindag Provinsi seluruh Indonesia yang membidangi Kemetrologian. Dengan Jumlah Peserta : 251 ( dua ratus lima puluh satu ) orang
Materi Pembahasan dalam PERTEKMET 2014, difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan  Peningkatan Pengembangan Pelayanan Kemetrologian  dengan Tema  “Peranan Metrologi Legal Dalam Rangka mewujudkan Kelestarian Lingkungan  
Pertemuan Teknis Kemetrologian (PERTEKMET) Tahun  ini tidak terlepas dari Evaluasi Hasil-hasil Kesepakan yang telah dirumuskan pada Pertekmet tahun sebelumnya, sehingga dapat membangun Pola Penyelenggaraan Kemetrologian yang berkesinambungan dan terintegrasi secara Nasional.
Dalam Upaya meningkatkan dan melindungi kepentingan umum Peranan Metrologi Legal dalam hal mewujudkan Kelestarian Lingkungan diantaranya dengan mengoptimalkan alat-alat ukur yang bersentuhan dengan kelestarian lingkungan .
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 06 tahun 2009 penggunaan alat-alat ukur dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terkait dengan peranan meterologi legal dalah hal pengujian sampel lingkungan atau pemantauan kualitas lingkungan , penentuan status mutu lingkungan AMDAL,  UKL / UPL diantaranya  :
pH meter, DO meter, DHL meter, TDS meter, Thermometer, Timbangan, Alat Ukur Gelas Volumemetrik, Spektro fotometer, Gas Meter, Flow meter, manometer .
Penggunaan Alat Ukur Sebagai Sumber Data dalam Membuat Keputusan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup { Novy Farhani dari Kementrian Lingkungan Hidup } ,    
Dalam kaitan ini, tentu ada tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Direktorat Metrologi , yakni melaksanakan hal  tersebut dengan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada  masyarakat.Pengukuran memang telah menjadi kebutuhan fundamental bagi pemerintah, pedagang, produsen, pengusaha dan konsumen serta masyarakat luas. Pemerintah berkewajiban turut serta dan berperan aktif dalam mewujudkan Kelestarian Lingkungan  melalui pengujian , pengukuran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bermanfaat bagi mutu kehidupan setiap masyarakat yang out put nya perlindungan konsumen, pelestarian lingkungan, pemanfaatan sumberdaya alam secara rasional, dan peningkatan daya saing industri jasa dan manufaktur.
Sejalan dengan hal tersebut, perlu ditingkatkannya kegiatan pengawasan baik represif maupun preventifmelalui tera dan tera ulang UTTP serta penyuluhan Kemetrologian harus terus dilaksanakan.  Esensi Kemetrologian sebenarnya bukan semata-mata untuk“ menciptakan tertib ukur “ dilingkungan masyarakat, melainkan juga untuk “ Meningkatkan Kelestarian Lingkungan Hidup ,Kesejahteraan Masyarakat dan Kemakmuran Bangsa “.
Pada Penyelenggaraan PERTEKMET  tahun ini  sekaligus dilakukan Penyerahan Piagam Penghargaan “ Metrological Prime Award “ kepada:
>.   3 ( tiga ) UPTD Metrologi Legal Terbaik
 >.   3 ( tiga ) orang Pegawai Berhak Teladan
Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Penilaian Kinerja yang dilakukan oleh Team dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen - Kementerian Perdagangan RI,bagi Unit – Unit  UPTD Metrologi yang tersebar di 53 ( limapuluh tiga ) unit Kantor UPTD Metrologi Penghargaan kepada: 3 (tiga) UPTD Metrologi Legal Terbaik se Indonesia :
Predikat  1.
UPTD Metrologi Legal Terbaik diraih oleh  :
        >.  Balai Kemetrologian Bogor Dinas Perindustrian  dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Predikat  2.
UPTD Metrologi Legal Terbaik diraih oleh  :
        >.  Balai Kemetrologian Jemberr Dinas Perindustrian  dan Perdagangan Provinsi JawaTimur
Predikat  3.
UPTD Metrologi Legal Terbaik diraih oleh  :
        >.  Balai Kemetrologian Serang  Dinas Perindustrian  dan Perdagangan Provinsi  Banten
Melalui Penghargaan ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal , menuntut Balai – Balai Metrologi Legal sebagai Penyelenggara Pelayanan Kemetrologian melangkah kedepan untuk dapat memenuhi Kualitas Pelayanan Publik dalam Menyelenggarakan Kegiatan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP serta diharapkan   antar UPT / UPTD Metrologi Legal di seluruh Indonesia dapat berkompetisi  dalam meningkatkan Kinerja serta tanggung jawab terhadap pentingnya Pelayanan Tera / Tera Ulang sehingga dapat : “ Menjamin Kebenaran Hasil Pengukuran, mewujudkan Ketertiban dalam pemakaian UTTP serta mewujudkan Perlindungan Konsumen “ .
Perkembangan teknologi Industri UTTP serta penggunaannya saat ini perlu dikaji dengan adanya penyesuaian-penyesuaian khususnya dalam Peraturan-Peraturan yang terkait dengan Syarat-Syarat Teknis Kemetrologian ( SSTK ) terhadap UTTP-UTTP yang masih dan tidak dipergunakan sesuai dengan perkembangan jaman dan berdampak terhadap pelaksanaan tertib ukur, takar dan timbang.
Balai Balai yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kemetrologian dituntut untuk membangun dan menata UPT / UPTD sebagai Lembaga yang Terakreditasi untuk menjamin kepastian masyarakat dalam pemanfaatan Pelayanan Kemetrologian.

http://disperindag.jabarprov.go.id/news/detail/internal/2014/11/26:03:27508c75c8507a2ae5223dfd2faeb98122

LINGKUNGAN PERINDUSTRIAN

3 Menteri Dukung Peningkatan Ekspor Mebel dan Kerajinan

Senin, 29-12-2014 13:30
 
3 Menteri Dukung Peningkatan Ekspor Mebel dan Kerajinan : aktual.co
Industri mebel (Foto: Istimewa)

"SVLK bagi industri kayu kecil dan menengah (IKM) pemilik eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) mebel atau furniture menjadi disederhanakan."


Jakarta, Aktual.co — Peluncuran Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyongsong pemberlakuan penuh sistem verifikasi legalitas kayu SVLK pada Januari 2015 mendatang.

 Rahmat Gobel selaku Menteri Perdagangan, mengatakan, Senin (29/12) di Jakarta, pemerintah selalu berupaya agar kegiatan ekspor dapat meningkat karena bahan bakunya dari dalam negeri. Oleh karena itulah, Permenrintah untuk industri mebel dan handcraft yang berbasis bahan baku kayu dan rotan. Agar pelaku industri bisa bekerja dan meningkatkan efisiensinya.

 Sementara itu, Ketua Industri Aosiasi Kayu, Sunoto menyambut baik SVLK karena sebagian besar anggota mendapatkan manfaatnya. “Adanya penyesuaian standart . Dan, kami harapkan bisa terus terjaga, sampai tujuan tercapai,” tambahnya.

 Target meningkatkan 300 persen ekspor nasional, mendorong Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menciptakan berbagai terobosan penting. Kali ini, menjalin sinergi tiga Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan.

Melalui sinergi itu, Mendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.97/M-Dag/PER/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 lalu, tentang ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

 “Pada Permen-LHK ini persyaratan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi industri kayu kecil dan menengah (IKM) pemilik eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) mebel atau furniture menjadi disederhanakan. Tujuannya, agar tidak diberatkan atau membebani dan tetap mendukung kelancaran ekspor produk kayu yang memenuhi SVLK,” urai Mendag, Rahmat Gobel.  (Laporan: Bobby Ciputra)

Pandangan dan sikap kritis:
Saya setuju dengan pemerintah  yang mendukung peningkatan ekspor mebel dan kerajinan karena dengan adanya ekspor dari dalam negeri ini akan meningkatkan pendapatan negara yang berasal dari dalam negeri.


http://www.aktual.co/urbanitas/3-menteri-dukung-peningkatan-ekspor-mebel-dan-kerajinan



AMDAL


Posted on .
Untuk menghindari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh exploitasi sumberdaya pada proses pembangunan berkelanjutan, maka pembangunan dilaksanakan berdasarkan pada sistem analisis mengenai dampak lingkungan yang disingkat AMDAL.
Berikut ini 4 hal yang tercakup dalam studi AMDAL.
1. Penyajian informasi lingkungan (PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang direncanakan
2. Penyajian evaluasi lingkungan (PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah berjalan
3. Rencana kelola lingkungan (RKL), studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.
4. Rencana pemantauan lingkungan (RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.
5. Kerangka Acuan (KA), kerangka acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMdal dengan merinci hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah berjalan atau sedang direncanakan.
Baca juga artikel lingkungan di sini:
·         AMDAL-Analisa Dampak Lingkungan
Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak p...
Kata Kunci Terkait:


http://www.artikellingkunganhidup.com/5-hal-yang-tercakup-dalam-studi-amdal.html

Dialog dengan Atheis

Dialog dengan Atheis

Senin 24 Muharram 1436 / 17 November 2014 21:00

kota baghdad arab
Oleh: Dedih Mulyadi
KETIKA di Mesir, Ustadz Sa’ad Abdul Ghani bercerita kepada saya, tentang seorang atheis yang meyakini teori Darwin. Orang atheis ini mengajak debat beliau.
“Seluruh manusia itu asalnya dari monyet,” kata sang atheis.
Sambil tersenyum Ust Sa’ad menjawab, “Iya,,, saya setuju! Tapi itu buat kamu saja. Kalau saya sih keturunan manusia, yaitu Nabi Adam.”
Seketika itu juga atheis tersebut pergi dan marah-marah, karena tidak bisa menjawab lagi.
Lain halnya dengan ulama besar Bagdad, Imam Hasan al-Bashri yang juga ditantang oleh seorang atheis untuk berdebat tentang keberadaan Tuhan. Karena kepercayaan diri yang besar, laki-laki tak percaya Tuhan itu mengajukan syarat bahwa yang kalah harus dipancung. Al-Bashri pun sepakat.
Waktu yang disepakati pun tiba. Di suatu tempat, masyarakat Bagdad berjubel untuk menyaksikan perdebatan teologis yang monumental itu.
Mereka ingin tahu bagaimana ”nasib” Tuhan ditentukan. Ketika Al-Bashri belum tiba, si atheis telah berada di atas mimbar dan langsung berkoar-koar bahwa Tuhan hanya rekayasa manusia. Ia menunjukkan argumentasi bahwa Tuhan tidak ada, dan mereka yang percaya akan keberadaan Tuhan hanyalah orang-orang terbelakang yang gampang dibodohi halusinasi.
Menjelang Zuhur, Al-Bashri belum juga tiba. Hadirin mulai cemas.
Sementara itu, si atheis tampak gembira, seolah-olah kemenangan sudah digapainya. ”Lihatlah, imam kalian tidak datang. Ia tahu akan kalah, maka dia memilih tidak hadir untuk menghindari kematian. Akulah yang menang. Tuhan tidak ada. Ikutilah aku,” teriaknya.
Tiba-tiba Al-Bashri datang tergopoh-gopoh saat forum itu hendak disudahi dan kemenangan bagi si atheis sudah di pelupuk mata.
Dengan nada menyentak si atheis bertanya, ”Kenapa engkau datang terlambat? Engkau takut kalah dan takut dipenggal, bukan?”
”Maaf,” jawab Al-Bashri serius. ”Sebenarnya sejak pagi aku telah berusaha menuju tempat ini. Seperti engkau ketahui, untuk menuju ke sini, aku harus melintasi sungai Tigris. Namun tidak biasanya, di sungai itu tidak ada satu pun perahu melintas. Akhirnya aku shalat dan berdoa kepada Allah.
“Cukup lama aku berdoa, lalu aku melihat papan-papan bertebaran di sungai itu. Kemudian papan-papan itu menyusun satu sama lainnya menjadi sebuah perahu. Dengan perahu itulah aku melintasi sungai dan sampai di sini.”
Si atheis menyela, ”Ah, mustahil. Engkau dusta, engkau mengada-ada. Mana mungkin papan-papan itu tersusun menjadi perahu tanpa ada yang membuatnya?”
Hasan Al-Bashri menjawab, ”Ya, engkau benar. Itu mustahil. Mana mungkin papan-papan itu terbentuk perahu tanpa ada yang menyusunnya. Kalau begitu, mana mungkin jagat raya, alam semesta yang mahaluas ini berwujud, berjalan teratur dengan sendirinya, tanpa ada yang mencipta dan yang mengaturnya. Bagaimana mungkin darah, tulang, daging, kulit bisa terbentuk sendiri menjadi seperti dirimu?”
Si atheis terdiam, tidak berkutik. Argumentasinya kalah oleh ucapannya sendiri. Hadirin tertegun dan memuji kebesaran Allah, Subhanallah.
Tafakkaruu fil kholqi, walaa tafakkaru fil khooliq. []

https://www.islampos.com/dialog-dengan-atheis-146003/

- Copyright © Amal yang Dilakukan dengan Ikhlas yang Mampu Membawa Manusia ke Dalam Surga - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -